PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Suryo Utomo menyampaikan DJP telah membentuk Komite Kepatuhan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan pengawasan pajak. Komite Kepatuhan bertugas menganalisa dan menyusun daftar Wajib Pajak yang akan diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
Sesuai Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak, Komite Kepatuhan adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Komite kepatuhan terdiri atas kepala KPP sebagai ketua komite dan beranggotakan minimal kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan; kepala seksi pengawasan I sampai dengan VI; kepala seksi penjaminan kualitas data; kepala subbagian umum dan kepatuhan internal; dan supervisor fungsional pemeriksa. Sebagai catatan, anggota Komite Kepatuhan akan disesuaikan dengan penugasan kepala KPP.
Sesuai surat edaran tersebut, secara teknis, tugas Komite Kepatuhan adalah menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Penentuan Wajib Pajak yang masuk dalam DPP mengacu pada ketetapan status Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya dalam sistem compliance risk management (CRM). Adapun CRM berfungsi sebagai pemetaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepatuhan material dari Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
“Jadi, secara periodik, Komite Kepatuhan menentukan daftar Wajib Pajak-Wajib Pajak yang akan dilakukan penanganan (penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum), semua dilakukan secara bertahap. Komite Kepatuhan ini kita harapkan dapat meningkatkan rasio pajak kita,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2023 yang disiarkan secara virtual.
Dengan demikian, Komite Kepatuhan akan mendukung kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) yang sudah dilakukan oleh DJP sejak beberapa tahun lalu. Sebagai informasi, PPM merupakan pengawasan yang dilakukan atas pembayaran pajak pada tahun berjalan. PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), dan pembayaran angsuran pajak.
Suryo mengungkapkan, di tahun 2023, PPM dilakukan dengan mencermati perkembangan harga komoditas dunia yang sangat berpengaruh terhadap probabilitas Wajib Pajak yang bergerak di sektor tertentu, seperti perkebunan, pertambangan, mineral, dan lainnya.
