Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Perkuat Pengawasan Pajak dengan Komite Kepatuhan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Semester I/2022, Penerimaan Pajak Sudah Separuh Target

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo/PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Suryo Utomo menyampaikan DJP telah membentuk Komite Kepatuhan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan pengawasan pajak. Komite Kepatuhan bertugas menganalisa dan menyusun daftar Wajib Pajak yang akan diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Sesuai Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak, Komite Kepatuhan adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Komite kepatuhan terdiri atas kepala KPP sebagai ketua komite dan beranggotakan minimal kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan; kepala seksi pengawasan I sampai dengan VI; kepala seksi penjaminan kualitas data; kepala subbagian umum dan kepatuhan internal; dan supervisor fungsional pemeriksa. Sebagai catatan, anggota Komite Kepatuhan akan disesuaikan dengan penugasan kepala KPP.

Sesuai surat edaran tersebut, secara teknis, tugas Komite Kepatuhan adalah menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Penentuan Wajib Pajak yang masuk dalam DPP mengacu pada ketetapan status Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya dalam sistem compliance risk management (CRM). Adapun CRM berfungsi sebagai pemetaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepatuhan material dari Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

“Jadi, secara periodik, Komite Kepatuhan menentukan daftar Wajib Pajak-Wajib Pajak yang akan dilakukan penanganan (penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum), semua dilakukan secara bertahap. Komite Kepatuhan ini kita harapkan dapat meningkatkan rasio pajak kita,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2023 yang disiarkan secara virtual.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Dengan demikian, Komite Kepatuhan akan mendukung kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) yang sudah dilakukan oleh DJP sejak beberapa tahun lalu. Sebagai informasi, PPM merupakan pengawasan yang dilakukan atas pembayaran pajak pada tahun berjalan. PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), dan pembayaran angsuran pajak.

Suryo mengungkapkan, di tahun 2023, PPM dilakukan dengan mencermati perkembangan harga komoditas dunia yang sangat berpengaruh terhadap probabilitas Wajib Pajak yang bergerak di sektor tertentu, seperti perkebunan, pertambangan, mineral, dan lainnya.

“Pengawasan pembayaran masa ini kita lakukan berdasarkan pertumbuhan kegiatan ekonomi diberbagai sektor. Jadi banyak beberapa sektor sudah mengalami pertumbuhan yang bagus. Sektor transportasi, sudah. Pertambangan karena booming komoditas dan sektor beberapa lain, seperti konstruksi juga bertumbuh bagus,” kata Suryo.

Secara simultan, DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Tahapan ini dilakukan lewat PKM. Adapun PKM adalah kegiatan menguji kepatuhan melalui penelitian komprehensif berdasarkan DPP dan penyelesaian atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Ini kami lakukan dengan format pengawasan lewat SP2DK. Kalau enggak, kami lakukan dengan pemeriksaan atau mungkin penegakan hukum kalau memang ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum yang kami lakukan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Dua proses itu sudah ada di ketentuan umum (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP),” kata Suryo.

Dalam kesempatan jumpa pers ini Suryo juga melaporkan DJP sudah menerima 4,3 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Wajib Pajak hingga 21 Februari 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 4.161.700 SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi (OP) dan 137.866 Wajib Pajak badan.

DJP mengimbau agar Wajib Pajak segera menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.

“Penerimaan SPT (Tahunan) tahun pajak 2022 yang diterima tahun 2023, yaitu pelaporan SPT untuk PPh (Pajak Penghasilan) badan 137.866 atau tumbuh 24 persen (dibandingkan) dari tahun kemarin sebanyak 110.841 SPT (tahunan). Sementara SPT (Tahunan) orang pribadi 4.161.700, tumbuh 30 persen dibandingkan penerimaan SPT (tahunan) di tahun sebelumnya, yaitu 3.199.239 SPT tahunan. Secara total, sebanyak 4.299.566 SPT Tahunan, tumbuh 29,9 persen dibandingkan, hari dan waktu yang sama di tahun lalu,” pungkas Suryo Utomo. Jumlah pelaporan SPT Tahunan akan terus bertambah hingga batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Klungkung, PajakOnline – Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Direktorat...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.