PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan sanksi administrasi pajak berupa bunga jika wajib pajak memiliki pajak kurang bayar akibat pemeriksaan.
Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 7/2021, perhitungan sanksi pajak yang tidak atau kurang dibayar dihitung berdasarkan pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.
“Jumlah kekurangan pajak…ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan…dan dikenakan paling lama 24 bulan,” demikian kutipan Pasal 13 ayat (2) UU 7/2021.
Dalam Pasal 13 ayat (2) UU 36/2008, tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi ditetapkan 2% per bulan dan dikenakan paling lama 24 bulan yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Dalam UU HPP, perhitungan bunga per bulan untuk sanksi administrasi apabila disebabkan karena pemeriksaan pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e UU 7/2021 dihitung memakai suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan. Setelah itu, ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. Adapun pengenaan paling lama dan perhitungan dimulainya
sanksi bunga masih tetap sama seperti pada UU 36/2008, yaitu dikenakan paling lama
24 bulan.
































