PajakOnline.com—Insentif adalah sebuah penghasilan tambahan, baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada seseorang guna meningkatkan kinerja atau semangat kerja.
Dalam sektor perpajakan, hal insentif diartikan sebagai salah satu upaya dalam membantu meringankan beban pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Pajak insentif itu sendiri dilakukan dengan memberikan fasilitas atau pengurangan tarif pajak atas pendapatan, tax holiday, loss carry forward dalam pajak, hingga pengurangan tarif pada peralatan, komponen, serta bahan baku. Selain itu, insentif pajak juga bisa dalam bentuk kenaikan tarif masuk suatu barang guna melindungi pasar domestik dari produk impor.
Insentif pajak biasa digunakan oleh negara berkembang seperti Indonesia untuk menarik masuk investasi asing ke negara. Meski demikian, insentif pajak tidak sepenuhnya bisa memengaruhi aliran investasi terhadap suatu negara, namun dengan adanya insentif pajak ini dapat membantu meningkatkan portofolio suatu negara dalam sektor pajak di mata investor.
Karena Insentif pajak memiliki potensi yang cukup baik dalam mengurangi penerimaan negara dalam sektor perpajakan, maka pemerintah diwajibkan untuk memaksimalkan manfaatnya.
Insentif pajak terbagi atas 4 jenis, yaitu:
1. Pengecualian dari pengenaan pajak,
2. Pengurangan dari dasar pengenaan pajak,
3. Pengurangan tarif pajak,
4. Hingga penangguhan pajak.
Dengan berbagai jenis insentif pajak, terdapat insentif pajak yang paling banyak diminati atau digunakan, yaitu insentif pajak dalam bentuk pengecualian dari pengenaan pajak.
Jenis insentif pajak memberikan hak kepada wajib pajak agar tidak dikenakan pajak dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Namun, dalam pemberian fasilitas tersebut, pemerintah harus tetap mempertimbangkan bagaimana pemberiannya, seperti sejauh apa atau berapa lama fasilitas pembebasan pajak tersebut diberikan.
Adapun beberapa contoh insentif pajak yang cukup populer di kalangan wajib pajak, yakni :
- Tax Holiday
Tax holiday merupakan suatu program insentif yang diberikan pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi ataupun membebaskan pengenaan pajak.
- Tax Allowance
Tax allowance merupakan keringanan pajak yang diberikan pemerintah yang ditujukan untuk investasi.
Namun dalam hal ini, terdapat ketentuan ataupun syarat yang harus dipenuhi terkait jumlah investasi yang telah ditentukan. (Azzahra Choirrun Nissa)































