Rabu, 24 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi Sebelum Likuidasi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam menjalankan suatu usaha, tidak selamanya usaha berjalan lancar dan bertahan lama. Banyak problematika yang dialami oleh para pengusaha dalam prosesnya yang bisa jadi membuat ia berhenti, tidak terkecuali untuk perusahaan dengan skala kecil maupun besar.

Adapun beberapa alasan yang mengakibatkan sebuah perusahaan terpaksa untuk membubarkan diri yaitu kerugian beruntun yang dialami, kemunduran kegiatan usaha, penurunan omzet secara signifikan, hingga terlilit hutang.

Selain melakukan pembubaran atau likuidasi, terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan manajemen perusahaan dalam menghadapi problem, yakni restrukturisasi keuangan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PK-PU), hingga renegosiasi suku bunga pinjaman ataupun persuasi investor agar menyuntikkan dana talangan (bridging fund). Namun apabila tidak membuahkan hasil, maka opsi pembubaran atau likuidasi menjadi opsi terakhir.

Sementara itu, proses likuidasi didasari sembilan hal yang diatur pada UU nomor 40 tahun 2007, diantaranya keputusan RUPS, jangka waktu pendirian berakhir, penetapan pengadilan, dicabutnya kepailitan dan harta pailit tidak cukup membiayai kepailitan, insolvensi, dicabutnya izin usaha, permohonan kejaksaan, cacat hukum dalam akta pendirian, serta tidak mungkin dilanjutkannya perusahaan.

Ketika mengalami likuidasi, maka salah satu langkah yang akan ditempuh yaitu seluruh aset hasil likuidasi akan dibagikan kepada para kreditur, kemudian pemegang saham bila terdapat sisa. Aset perusahaan biasanya akan dijual melalui mekanisme lelang.

Baca Juga:

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Wajib pajak perusahaan atau badan juga memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dari pada wajib pajak orang pribadi. Berbagai kewajiban perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, hingga penghapusan NPWP memiliki proses yang lebih panjang. Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum tak lagi menjadi wajib pajak badan, sebagai brikut:

1. Pelunasan Utang Pajak

Bagi wajib pajak yang mengambil langkah likuidasi biasanya mengalami gagal bayar atas utang – utangnya terhadap para kreditur. Maka para kreditur akan menagih kewajiban wajib pajak melalui aset – aset perusahaan yang dijual atau dilelang.

Berdasarkan pasal 21 UU KUP dan pasal 19 UU nomor 19 tahun 2000, negara memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang – barang milik penanggung pajak. Karena adanya hak mendahulu, hasil penjualan lelang atas barang – barang milik penanggung pajak harus digunakan untuk melunasi utang pajak dahulu. Hak mendahulu atas utang pajak ini meliputi pokok pajak, sanksi administrasi, serta biaya penagihan pajak.

2. Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Ketika sebuah usaha dibubarkan, maka badan tak lagi menjadi wajib pajak. Oleh karena itu, status pengukuhan PKP wajib pajak harus dicabut dan NPWP nya harus dihapuskan. Kedua proses ini lebih baik dilakukan secara permohonan oleh wajib pajak dengan segera. Hal ini supaya menghindari berbagai sanksi yang mungkin timbul apabila menunggu pencabutan pengukuhan PKP dan/atau penghapusan NPWP secara jabatan, karena DJP masih menganggap wajib pajak masih beroperasi.

Untuk pencabutan pengukuhan PKP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui aplikasi registrasi maupun secara tertulis kepada KPP. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir pencabutan pengukuhan PKP yang diisi dan ditandatangani disertai dengan dokumen pendukung. Nantinya KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dan menerbitkan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan disampaikan.

Kemudian untuk penghapusan NPWP, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui aplikasi registrasi maupun tertulis kepada KPP. Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP.

Sementara itu, atas permohonan penghapusan NPWP, KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif atau objektif wajib pajak badan yang akan dilikuidasi. Selain itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal wajib pajak:

1) Tidak memiliki utang pajak, atau memiliki utang pajak namun penagihannya telah daluwarsa.

2) Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.

3) Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama.

4) Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer.

5) Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SKP, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB, gugatan, banding, dan peninjauan kembali.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline –Hingga 31 Mei 2026 kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Gojek Pangkas Potongan Aplikasi Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerapkan potongan aplikasi...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp940,31 Triliun hingga Pertengahan Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah memastikan belum memberlakukan kenaikan tarif Pajak...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.