Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Lengkap PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Pengajuan Permohonan Tax Allowance dengan OSS, Begini Caranya

Cara pengajuan Tax Allowance melalui OSS. Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berisi tentang salah satu jenis pajak yang harus dipahami oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi barang tertentu, seperti kertas, semen, automotif, dan lain-lain. Karena jika tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi maupun hukum.

PPh Pasal 22 merupakan pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau reimpor. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Namun, PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi ini secara lebih khusus dapat dimaknakan sebagai PPh yang dipungut oleh produsen dari pembeli atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri. Produsen tersebut yakni Wajib Pajak Badan tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemungutan pajak ini.

Berikut ini contoh produsen yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yaitu:
– Industri kertas
– Industri semen
– Industri baja
– Industri automotif
– Industri farmasi
– Industri hulu migas

Sementara itu, pembeli yang menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah pembeli yang melakukan pembelian hasil produksi secara langsung dari produsen, baik perorangan maupun badan, termasuk distributor, agen, atau perantara lainnya. Perlu diketahui, pembelian yang dilakukan melalui lelang atau penjualan kembali oleh distributor, agen, atau perantara lainnya tidak termasuk objek pemungutan PPh 22.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Selanjutnya, PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dipungut oleh produsen dari pembeli atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis barangnya. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan DJP yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bersifat tidak final.

Pajak yang dipungut ini masih dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang menurut perhitungan sendiri pada akhir tahun pajak. Berikut ini tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi tertentu, antara lain:
– Kertas: 0.1 persen dari DPP PPN
– Semen: 0.25 persen dari DPP PPN
– Baja: 0.3 persen dari DPP PPN
– Automotif: 0.45 persen dari DPP PPN

Besaran pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen adalah bersifat final. Sedangkan selain penyalur/agen bersifat tidak final. Tarif pajak ini berlaku untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli tidak memiliki NPWP, maka tarif pajaknya lebih tinggi 100 persen daripada tarif yang berlaku.

Kemudia untuk cara menghitung PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi adalah dengan mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan DPP PPN dari penjualan tersebut. DPP PPN adalah harga jual barang sebelum ditambahkan PPN.

Berikut ini contoh perhitungan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri baja dan otomotif yakni:
– Industri baja menjual hasil produksinya sebesar Rp 100 juta (belum termasuk PPN), maka DPP PPN-nya adalah Rp 100 juta dan PPh Pasal 22-nya adalah 0,3% x Rp 100 juta = Rp 300 ribu.
– Industri semen menjual hasil produksinya sebesar Rp 200 juta (sudah termasuk PPN 11%), maka DPP PPN-nya adalah (100/111) x Rp 200 juta = Rp 180.180.180 dan PPh Pasal 22-nya adalah 0,25% x Rp 180.180.180 = Rp 450.450,45.

Pembayaran PPh Pasal 22 dilakukan pada saat produsen menyetorkan pajak yang dipungut kepada kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 22 ini, produsen harus mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mencantumkan kode jenis setoran 411122 untuk PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi. Produsen juga harus menyertakan bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan kepada pembeli sebagai dasar penyetoran pajak.

Cara melaporkan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi adalah sebagai berikut:
1. Membuat bukti potong PPh Pasal 22 untuk setiap penjualan yang dilakukan dan menyerahkannya kepada pembeli.

2. Mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 22 (1771) dengan melampirkan daftar bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan dan diterima.

3. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 secara daring melalui e-Filing dengan menyediakan file csv SPT Masa PPh Pasal 22 atau secara manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

4. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Perlu diketahui, sanksi terlambat lapor PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi adalah denda sebesar Rp 100.000 per SPT. Sanksi ini berlaku jika produsen tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 20 setiap bulannya. Kemudian, jika produsen juga terlambat membayar pajak yang terutang, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Maka, sebaiknya produsen mebayar pajak yang terutang tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Klungkung, PajakOnline – Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Direktorat...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.