PajakOnline.com—Salah satu prinsip pemajakan yang menarik adalah konsep substance over form. Prinsip substance over form merupakan sebuah alat dalam pencegahan praktik penghindaran pajak (Anti Avoidance Rule). Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Indonesia telah menerapkan berbagai anti avoidance rule yang bersifat spesifik yang semuanya terdapat dalam pasal 18 UU PPh.
Namun, kelemahan specific anti avoidance rule (SAAR) ini yaitu pengaturan tersebut terbatas pada skema, transaksi, atau ruang lingkup tertentu yang spesifik diatur pada pengaturan tersebut. Selain itu, otoritas pajak memiliki keterbatasan apabila wajib pajak ternyata dapat mengeksploitasi celah untuk melakukan penghindaran pajak yang tidak diatur pada SAAR tersebut.
Untuk itu, dibutuhkan sebuah general anti avoidance rule (GAAR) sebuah aturan pencegahan penghindaran pajak bersifat umum yang dapat memberikan otoritas pajak agar lebih fleksibel dalam menggunakan aturan tersebut demi menghadapi berbagai kasus atau skema.
Dalam PP nomor 55 tahun 2022, kewenangan penggunaan prinsip substance over form diberikan kepada Dirjen Pajak sebagai sebuah cara untuk menghadapi penghindaran pajak secara umum apabila SAAR tidak dapat digunakan. Adapun penggunaan prinsip ini merupakan upaya terakhir jika aturan – aturan lain tidak efektif dalam mencegah penghindaran pajak.
Pada pasal 4 ayat (1) UU PPh definisi penghasilan yang termasuk objek pajak, terdapat salah satu objek pajak yakni “dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Dijabarkan bahwa dalam praktiknya sering dijumpai pembayaran/pembagian dividen pada suatu transaksi secara terselubung sehingga perlu diteliti substansi dari suatu transaksi tersebut. Kemudian “substance over form” hanya disebutkan pada penjelasan pasal 18 UU PPh, namun bukan sebagai sebuah aturan pencegahan penghindaran pajak
Sementara itu, prinsip ini telah diterapkan secara spesifik pada pencegahan praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi. Berdasarkan peraturan dirjen pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang tata cara penerapan P3B, terdapat beberapa poin yang dikategorikan sebagai treaty abuse yakni sebuah upaya guna mendapat manfaat yang ada di P3B secara tidak sah.
Dalam poin tersebut salah satunya adalah perbedaan bentuk hukum/legal form suatu transaksi dengan substansi ekonomi/economic substance-nya. Untuk dapat memanfaatkan P3B, legal form harus sama dengan economic substance-nya atau bila berbeda, ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sesuai dengan economic substance.
Dengan adanya PP nomor 55 tahun 2022 menjadikan prinsip substance over form tak lagi merupakan sebuah prinsip tersirat, melainkan sebuah prinsip yang telah memiliki legalitas dan landasan hukum jelas, karena telah memenuhi asas kepastian hukum dalam pelaksanaan aktivitas perpajakan di Indonesia berupa peraturan pelaksanaan.
Adapun perbedaan penafsiran ini dicegah dengan pasal 44 PP nomor 55 tahun 2022, yakni penerapan prinsip substance over form sebagai aturan pencegahan praktik penghindaran pajak harus dilakukan dengan memerhatikan:
– Batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan.
– Kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak.
– Tahap pengujian formil dan materil.
– Mekanisme penjaminan kualitas.
– Perlindungan hak wajib pajak, serta penerapannya harus dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.(Kelly Pabelasary)

































