Selasa, 18 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fungsi dan Jenis Cadangan Devisa Negara

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Bank Indonesia. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cadangan devisa merupakan aset yang dimiliki oleh bank sentral dan otoritas moneter, biasanya disimpan dalam mata uang asing. Hal tersebut berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999.

Umumnya, mata uang dalam cadangan devisa yaitu yang diakui oleh banyak negara dan berlaku secara internasional, seperti euro, dollar AS, yen, dan poundsterling. Sementara itu, cadangan devisa suatu negara akan digunakan untuk membiayai defisit neraca pembayaran serta menjaga stabilitas nilai tukarnya.

Adapun cadangan devisa tercatat oleh BI pada sisi aktiva neraca, biasanya berupa uang kertas asing, emas, atau tagihan lainnya sebagai alat pembayaran internasional. Untuk itu, BI bertugas mengupayakan cadangan devisa agar dapat mencapai jumlah yang cukup untuk menjalani kebijakan moneter.

Berikut fungsi cadangan devisa:

– Sumber pendapatan negara.

Baca Juga:

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Semua Merchant Bebas Biaya untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Selain sebagai alat pendanaan dan pembayaran, cadangan devisa digunakan sebagai sumber pendapatan negara, sebab dapat menstabilkan sektor keuangan, membangun domestik, hingga menopang pertumbuhan ekonomi. Maka, jika terjadi penurunan cadangan devisa, pendapatan dan ekonomi suatu negara juga berpotensi menurun.

– Alat pembayaran perdagangan internasional.

Salah satu aspek terpenting dalam perdagangan internasional yaitu pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor. Cadangan devisa tersebut merupakan salah satu alat pembayaran dalam transaksi ekspor dan impor karena dianggap lebih mudah menggunakannya.

– Alat pembiayaan utang luar negeri.

Saat utang negara sudah dilunasi, devisa negara dapat digunakan sebagai biaya pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta kepentingan pemerintahan lainnya.

Selanjutnya, jenis – jenis cadangan devisa. Sebagai berikut:

1. Emas moneter, Emas moneter tersebut berupa emas batangan, murni, hingga mata uang yang berada di dalam maupun luar negeri;

2. Valuta asing, Valuta asing merupakan hal yang mudah diterima dan digunakan pada dunia perdagangan internasional. Meskipun valuta asing tidak berlaku sebagai alat pembayaran resmi untuk transaksi di dalam negeri, namun mata uang tersebut bisa digunakan sebagai keuangan internasional.

3. Reserve Position in the Fund (RPF), yaitu jenis cadangan devisa suatu negara yang terdapat di dalam rekening International Monetary Fund (IMF). Untuk itu, nilai RPF dalam cadangan devisa menunjukkan posisi kekayaan serta tagihan negara terhadap IMF sebagai hasil transaksi.

4. Special Drawing Rights (SDR), yaitu bentuk fasilitas yang diberikan IMF kepada para anggotanya. Fasilitas tersebut memungkinkan naik atau turunnya cadangan devisa negara-negara anggota dengan tujuan untuk menambah likuiditas dalam internasional.

5. Tagihan-tagihan lain, yaitu harga pasar dari beragam tagihan, seperti penyertaan atau kurs yang ditentukan oleh IMF.

Adapun sumber cadangan devisa negara, yaitu:

– Pariwisata. Beberapa negara, termasuk Indonesia, mengandalkan pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan devisanya. Misalnya, saat turis asing mengunjungi Indonesia, maka mereka akan menukarkan mata uang rupiah. Artinya, apabila jumlah wisatawan terus bertambah, maka pendapatan devisa negara juga akan semakin meningkat.

– Kegiatan ekspor dan impor barang dan jasa. Sebab kegiatan ekspor dan impor mampu memberikan banyak manfaat bagi negara tersebut, salah satunya adanya transaksi keuangan dan memperkenalkan produk unggulan nasional.

– Pendanaan swasta, baik itu dalam bentuk investasi pembangunan maupun uang. Salah satu contoh pengembangan sektor swasta, yaitu Moda Rata Terpadu (MRT).

– Bea Masuk. Saat mengirim produk dari luar negeri akan importir akan dikenakan Bea Masuk yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

– Utang luar negeri. Apabila negara meminjamkan dana kepada negara luar negeri, maka hal ini dapat dicatat sebagai sumber utang dan cadangan devisa pemerintah.

– Bantuan luar negeri. Bantuan dan pinjaman dana dari luar negeri tidak selalu dianggap sebagai utang, ada beberapa yang mengirimkannya dalam bentuk barang sebagai sumber cadangan devisa.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Bayar Pajak Daerah di Bekasi Kini Bisa Pakai QRIS

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Semua Merchant Bebas Biaya untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan pembebasan biaya...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.