Selasa, 18 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kawasan Ekonomi Khusus

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan instrumen yang semakin populer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pembuat kebijakan di negara berkembang pun menerapkan berbagai bentuk Kawasan Ekonomi Khusus untuk mengatalisasi pertumbuhan, termasuk dengan menarik foreign direct investment.

Salah satu negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus adalah Indonesia. Kawasan ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Kawasan Ekonomi Khusus tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan industri, impor, ekspor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kawasan Ekonomi Khusus juga dinilai dapat menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan.

Dalam lingkup internasional Kawasan Ekonomi Khusus disebut dengan Special Economic Zones (SEZs). SEZs merupakan zona yang dirancang untuk menarik perusahaan menuju sebuah area tertentu, khususnya area yang kurang beruntung di sektor ekonomi. Hal ini dilakukan dengan menawarkan insentif seperti perlakuan pajak khusus.

Secara umum SEZs diartikan sebagai sebuah wilayah yang ditentukan secara geografis dari suatu negara dengan suatu batasan-batasan yang jelas serta memiliki tujuan untuk kegiatan ekonomi yang ditargetkan secara khusus. Manfaat SEZs berupa hibah, bantuan untuk memenuhi pinjaman dengan syarat menguntungkan dan perlakuan pajak yang menguntungkan. Oleh karena itu, SEZs telah berkembang menjadi berbagai bentuk serta sering disebut juga dengan nama yang berbeda di beragam negara.

Baca Juga:

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Semua Merchant Bebas Biaya untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Tujuan utama dari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, serta pemerataan pembangunan. Untuk itu, Kawasan Ekonomi Khusus memiliki fokus sesuai dengan kondisi dan situasi dari daerah tersebut.

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia bertujuan terwujudnya KEK yang berfokus pada akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah serta mendorong terwujudnya Kawasan Ekonomi Khusus yang mampu membangun nilai tambah atas sumber daya manusia dan penguasaan teknologi.

Istilah KEK ini tergolong baru dan berkaitan dengan World Investment Report 2019. KEK diartikan sebagai wilayah yang dibatasi secara geografis dimana pemerintah memfasilitasi kegiatan industri melalui insentif fiskal, pengaturan, dan dukungan infrastruktur.

KEK berwujud kawasan lebih besar dan biasanya dianggap sebagai kota sendiri. KEK juga mencakup seluruh sektor industri dan jasa serta menargetkan pasar luar negeri dan domestik. Kawasan tersebut memberikan berbagai insentif mulai dari insentif pajak hingga insentif regulasi. KEK pun juga mengizinkan tempat tinggal di tempat. Selain itu, KEK juga menyediakan infrastruktur dan layanan untuk perusahaan penyewa. Kegiatan bisnis di KEK atau SEZs juga didukung dengan seperangkat instrumen kebijakan yang kerap berbeda dari yang berlaku di negara lain.

Sasaran pengembangan dari Kawasan Ekonomi Khusus, yaitu:

  •  Meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan dengan keunggulan geoekonomi dan geostrategis.
  •  Mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan keseimbangan pembangunan antar wilayah.
  • Optimalisasi kegiatan industri berupa impor, ekspor, dan kegiatan ekonomi lainnya dengan nilai ekonomi tinggi.
  • Mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, di antaranya industri, pariwisata, dan perdagangan, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.39/209, Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan guna menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Dalam penjelasan UU Nomor 39 Tahun 2009 pun menyatakan fungsi Kawasan Ekonomi Khusus yaitu untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, industri, jasa, transportasi, pertambangan dan energi, pos dan telekomunikasi, maritim dan perikanan, pariwisata, dan bidang lainnya.

Untuk itu, Kawasan Ekonomi Khusus pun terdiri atas satu atau beberapa zona, antara lain zona pengolahan ekspor, industri, logistik, pariwisata, pengembangan teknologi, dan energi yang kegiatannya bertujuan untuk ekspor dan untuk dalam negeri.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2, dalam Kawasan Ekonomi Khusus terdapat istilah zona, yaitu batasan tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya. Adapun, berdasarkan Pasal 3, di dalam Kawasan Ekonomi Khusus terdapat fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.

Selain itu, di dalam setiap Kawasan Ekonomi Khusus juga disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi. Hal tersebut, baik sebagai pelaku usaha ataupun sebagai pendukung dari kegiatan perusahaan yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.

Pada Pasal 2 Undang-Undang No.39/209 pelaku usaha atau badan yang melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus mendapat fasilitas berupa perpajakan, kepabeanan, dan cukai, ketenagakerjaan, lalu lintas barang, keimigrasian, perizinan berusaha pertanahan, tata ruang atau fasilitas dan kemudahan lainnya.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Bayar Pajak Daerah di Bekasi Kini Bisa Pakai QRIS

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Semua Merchant Bebas Biaya untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan pembebasan biaya...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.