PajakOnline.com—Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan instrumen yang semakin populer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pembuat kebijakan di negara berkembang pun menerapkan berbagai bentuk Kawasan Ekonomi Khusus untuk mengatalisasi pertumbuhan, termasuk dengan menarik foreign direct investment.
Salah satu negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus adalah Indonesia. Kawasan ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Kawasan Ekonomi Khusus tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan industri, impor, ekspor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kawasan Ekonomi Khusus juga dinilai dapat menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan.
Dalam lingkup internasional Kawasan Ekonomi Khusus disebut dengan Special Economic Zones (SEZs). SEZs merupakan zona yang dirancang untuk menarik perusahaan menuju sebuah area tertentu, khususnya area yang kurang beruntung di sektor ekonomi. Hal ini dilakukan dengan menawarkan insentif seperti perlakuan pajak khusus.
Secara umum SEZs diartikan sebagai sebuah wilayah yang ditentukan secara geografis dari suatu negara dengan suatu batasan-batasan yang jelas serta memiliki tujuan untuk kegiatan ekonomi yang ditargetkan secara khusus. Manfaat SEZs berupa hibah, bantuan untuk memenuhi pinjaman dengan syarat menguntungkan dan perlakuan pajak yang menguntungkan. Oleh karena itu, SEZs telah berkembang menjadi berbagai bentuk serta sering disebut juga dengan nama yang berbeda di beragam negara.
Tujuan utama dari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, serta pemerataan pembangunan. Untuk itu, Kawasan Ekonomi Khusus memiliki fokus sesuai dengan kondisi dan situasi dari daerah tersebut.
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia bertujuan terwujudnya KEK yang berfokus pada akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah serta mendorong terwujudnya Kawasan Ekonomi Khusus yang mampu membangun nilai tambah atas sumber daya manusia dan penguasaan teknologi.
Istilah KEK ini tergolong baru dan berkaitan dengan World Investment Report 2019. KEK diartikan sebagai wilayah yang dibatasi secara geografis dimana pemerintah memfasilitasi kegiatan industri melalui insentif fiskal, pengaturan, dan dukungan infrastruktur.
KEK berwujud kawasan lebih besar dan biasanya dianggap sebagai kota sendiri. KEK juga mencakup seluruh sektor industri dan jasa serta menargetkan pasar luar negeri dan domestik. Kawasan tersebut memberikan berbagai insentif mulai dari insentif pajak hingga insentif regulasi. KEK pun juga mengizinkan tempat tinggal di tempat. Selain itu, KEK juga menyediakan infrastruktur dan layanan untuk perusahaan penyewa. Kegiatan bisnis di KEK atau SEZs juga didukung dengan seperangkat instrumen kebijakan yang kerap berbeda dari yang berlaku di negara lain.
Sasaran pengembangan dari Kawasan Ekonomi Khusus, yaitu:
- Meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan dengan keunggulan geoekonomi dan geostrategis.
- Mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan keseimbangan pembangunan antar wilayah.
- Optimalisasi kegiatan industri berupa impor, ekspor, dan kegiatan ekonomi lainnya dengan nilai ekonomi tinggi.
- Mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, di antaranya industri, pariwisata, dan perdagangan, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.39/209, Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan guna menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Dalam penjelasan UU Nomor 39 Tahun 2009 pun menyatakan fungsi Kawasan Ekonomi Khusus yaitu untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, industri, jasa, transportasi, pertambangan dan energi, pos dan telekomunikasi, maritim dan perikanan, pariwisata, dan bidang lainnya.
Untuk itu, Kawasan Ekonomi Khusus pun terdiri atas satu atau beberapa zona, antara lain zona pengolahan ekspor, industri, logistik, pariwisata, pengembangan teknologi, dan energi yang kegiatannya bertujuan untuk ekspor dan untuk dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2, dalam Kawasan Ekonomi Khusus terdapat istilah zona, yaitu batasan tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya. Adapun, berdasarkan Pasal 3, di dalam Kawasan Ekonomi Khusus terdapat fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
Selain itu, di dalam setiap Kawasan Ekonomi Khusus juga disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi. Hal tersebut, baik sebagai pelaku usaha ataupun sebagai pendukung dari kegiatan perusahaan yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.
Pada Pasal 2 Undang-Undang No.39/209 pelaku usaha atau badan yang melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus mendapat fasilitas berupa perpajakan, kepabeanan, dan cukai, ketenagakerjaan, lalu lintas barang, keimigrasian, perizinan berusaha pertanahan, tata ruang atau fasilitas dan kemudahan lainnya.(Kelly Pabelasary)