PajakOnline.com—Tax sparing disebut juga sebagai fictitious tax credit atau kredit pajak semu merupakan salah satu bentuk insentif pajak. Pada dasarnya, Tax sparing merupakan ketentuan yang memungkinkan investor memperoleh kredit pajak luar negeri atas pajak yang secara aktual tidak dibayar karena mendapat insentif di negara sumber.
Dengan adanya ketentuan tax sparing memungkinkan pengkreditan atas pajak yang telah dibebaskan, karena mendapat fasilitas, di negara sumber meski negara domisili menerapkan metode kredit pajak. (OECD: 1997)
Menurut IBFD International Tax Glossary (2015) tax sparing umumnya mengacu pada kredit pajak yang diberikan biasanya berdasarkan tax treaty oleh negara domisili untuk negara sumber atas pajak yang secara konseptual (notionally) ditanggung pada jenis penghasilan tertentu.
Tax sparing juga diartikan sebagai suatu cara dimana sistem perpajakan suatu negara pengekspor modal dapat mengakomodasi insentif pajak negara-negara berkembang. Misalnya, Jepang.
Ringkasnya, tax sparing merupakan ketentuan yang memungkinkan pajak yang dibebaskan di negara sumber tetap dapat dikreditkan di negara domisili.
Mekanisme tax sparing dapat membuat penghasilan yang diperoleh investor seolah telah dipajaki oleh negara sumber, misalnya dengan tarif pajak yang berlaku yaitu 12%. Ketika penghasilan tersebut dibawa kembali ke negara domisili dan akan dikenakan pajak, misalkan 20%.
Artinya, negara tersebut hanya berhak mengenakan pajak sebesar 8%. Dengan demikian, tarif pajak efektif yang berlaku bagi investor hanya sebesar 8% dari yang seharusnya sebesar 20%.
Dengan adanya mekanisme tax sparing dapat memastikan negara domisili tidak akan mendapatkan keuntungan berupa pemajakan yang lebih besar akibat disediakannya insentif oleh negara sumber, melainkan investor lah yang benar-benar mendapatkan manfaat tersebut.(Kelly Pabelasary)

































