Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengelola Pajak Restoran

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Pergub DKI : Restoran dan Parkir Wajib Lapor Pajak Online

Ilustrasi restoran yang wajib lapor pajak secara online. Sumber Foto : Okezone

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran kepada pembeli atau konsumen. Sbjek pajak ini adalah pelayanan restoran, pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran. Dan wajib pajaknya adalah pihak yang menjalankan usaha di bidang makanan. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Apabila pembayaran ini dipengaruhi hubungan istimewa, maka perhitungannya dilakukan dengan harga jual atau harga pasar. nContohnya seperti, anak pengusaha yang makan dan memanfaatkan layanan di restoran orangtuanya sendiri.’

Adapun pembayaran ini berupa jumlah uang yang harus dibayar subjek pajak kepada wajib pajak atas harga jual makanan dan minumannya.

Tarif pajak restoran

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Tarif yang ditetapkan untuk pajak restoran maksimal 10 persen. Penetapan tarif ini tercantum dalam peraturan daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Tujuannya adalah agar pemerintah setempat dapat leluasa menentukan besaran tarif pajak, tergantung dari kondisi daerahnya masing-masing.

Dengan demikian, setiap daerah diberi kewenangan untuk menentukan besaran tarif pajak, asal tidak boleh lebih dari 10 persen.

Cara menghitung pajak restoran

Pajak terutang = tarif pajak × dasar pengenaan pajak Pajak terutang= tarif pajak × jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.

Pada umumnya, pajak restoran sangat berguna bagi keberlangsungan pemerintah daerah. Karena hal tersebut secara tidak langsung meningkatkan pendapatan daerah.

Cara membayar pajak restoran

Setiap bulan wajib membayar pajak paling lambat tanggal 10. Tetapi jatuh tempo juga bisa ditentukan oleh bupati atau wali kota daerah setempat. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2 persen setiap bulan.

Pembayaran pajak restoran terutang wajib dilunasi dalam jangka maksimal 15 bulan dari berakhirnya masa pajak.

Jika ternyata wajib pajak, dalam hal ini pemilik restoran, mendapat surat:

1. SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
2. SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan) 3. STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah)
4. Surat Keputusan Pembetulan
5. Surat Keputusan Keberatan Putusan banding yang menyebabkan pertambahan pajak.

Mereka wajib melunasi pajak terutangnya paling lambat satu bulan setelah surat edaran tersebut diterbitkan.

Pembayaran pajak ini bisa dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang sudah ditunjuk bupati atau wali kota sebelumnya.

Adapun pembayaran pajak ini harus disetorkan paling lambat 1×24 jam atau dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan kepala daerah.

Ini beberapa ketentuan lain terkait cara membayar pajak restoran:

1. Jika jatuh tempo pembayaran pajak datang pada hari libur, pembayarannya bisa dilakukan di hari kerja berikutnya 2. Pembayaran pajak terutang wajib menggunakan SSPD atau Surat Setoran Pajak Daerah
3. Pembayaran pajak bisa langsung dilunasi atau diangsur dengan ketentuan tertentu
4. Bunga pelunasan utangnya sebesar dua persen untuk tiap bulannya
5. Jika ternyata pajaknya tidak dilunasi setelah jatuh tempo, kepala daerah berwenang untuk menagih pajak tersebut
6. Penagihan pajak terutang didahului dengan memberi surat teguran, surat peringatan, atau sejenisnya
7. Apabila ternyata wajib pajaknya tetap belum membayar pajak restoran terutang, kepala daerah bisa mengeluarkan surat paksa yang diikuti dengan tindakan penyitaan, pelelangan, dan lain-lain
8. Daerah memiliki hak mendahului, jika ternyata wajib pajak juga memiliki utang kepada pihak lainnya, dalam hal ini kreditur.

Dalam praktiknya, biaya pemungutan pajak dikenakan 5 persen dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan.

Adapun biaya pemungutan merupakan total biaya yang diberikan kepada aparat penujang dalam rangka memungut pajak.

Alokasi biaya pemungutan pajak restoran ini ditetapkan langsung atas dasar keputusan bupati atau wali kota. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.