Rabu, 3 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Aceh dan Jambi, Begini Ketentuannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Februari 2024
in Berita, Headlines, Otomotif, Perpajakan
9.8k 200
0
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Jambi memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi dan Aceh ini memiliki ketentuan yang berbeda.

1. Pemprov Aceh

Pemilik kendaraan bermotor di Aceh dapat memanfaatkan relaksasi pajak secara lebih leluasa karena Pemprov Aceh memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1 tahun penuh. Melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 (Pergub 40/2023), Pemprov Aceh memberlakukan insentif pajak yang sudah berlaku sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam Pergub tersebut mengungkapkan, pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat akibat inflasi kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mengoptimalkan realisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Aceh.

Selain itu, Achmad juga ingin mendorong tertib administrasi data kendaraan bermotor, mengingat adanya regulasi penghapusan basis data kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak mendaftar ulang STNK melebihi dua tahun.

Baca Juga:

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

Dalam program pemutihan pajak ini, Wajib Pajak baik perorangan maupun badan dapat memanfaatkan dua jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Sansi berupa denda pajak kendaraan bermotor sesuai Pergub 40/2023 dikenakan kepada Wajib Pajak atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), syarat untuk pembayaran denda pajak kendaraan bermotor adalah dengan membawa STNK asli serta KTP asli sesuai nama di STNK.

“Untuk biayanya, silakan cek nota pajak di STNK, cukup bayar pokoknya saja sesuai tahun menunggak. Untuk denda pajaknya dihapus,” kata tulis BPKA.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Wajib Pajak cukup datang ke Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh Aceh, atau manfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat MPP, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong Lamlo. Warga Aceh juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara daring melalui berbagai kanal, seperti mobile banking action Bank Aceh, POSPay, SIGNAL, ATM Bank Aceh, loket PT Pos Indonesia, dan loket Bank Aceh Syariah.

Kedua, pembebasan pajak progresif. Pemprov Aceh menyebut pajak progresif merupakan besaran pemungutan tarif pajak yang berbeda, yang dibebankan kepada Wajib Pajak yang akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan atas kepemilikan nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga.

Untuk saat ini, tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pertama atas kendaraan roda empat dan seterusnya, atau roda dua 250 cc ke atas yang berlaku di Aceh saat ini adalah sebesar 1,5 persen. Dengan demikian, tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai paling tinggi sebesar 10 persen.

2. Pemprov Jambi

Pemprov Jambi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan terhitung sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024. Keringanan pajak ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-67 Kota Jambi pada 6 Januari 2024.

Program pemutihan ini memberikan insentif berupa:

– Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

– Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) dan kendaraan lelang, baik lelang kendaraan hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, maupun perusahaan pembiayaan.

– Bebas pajak progresif.

Program ini dapat diikuti oleh semua Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Untuk mengikuti program ini, warga Jambi harus membawa dokumen-dokumen berikut:

– KTP asli, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk balik nama kendaraan.

– KTP asli dan STNK asli untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan.

Program pembebasan ini tidak berlaku untuk pokok BBN I (kendaraan baru), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi keluar provinsi. Wajib Pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui Samsat induk, Samsat keliling, pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank Jambi, mobile banking, serta aplikasi SIGNAL. Namun, khusus untuk penggantian plat kendaraan bermotor (5 tahunan) hanya bisa dilakukan di Samsat induk kabupaten maupun kota.

Gubernur Jambi Al Haris mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sekaligus memutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH. Selain itu, masyarakat yang mengikuti program ini juga akan mendapatkan suvenir menarik dari Pemprov Jambi.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Lukman Hakim mengatakan, program pemutihan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada masyarakat. Program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus, tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.