PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 94 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak.
Dalam aturan yang telah diundangkan pekan lalu ini, Presiden menyatakan pemberian tunjangan fungsional kepada penilai dan asisten penilai pajak ini dimaksudkan supaya mutu penilaian lebih optimal.
Khusus penilai pajak besaran tunjangan yang diberikan Pemerintah berdasarkan tiga kategori yakni, penilai pajak ahli pratama mendapatkan tunjangan Rp540.000. penilai pajak ahli muda tunjangannya senilai Rp1,1 juta, dan penilai pajak ahli madya senilai Rp1,38 juta.
Sementara itu, untuk asisten penilai pajak pelaksana atau terampil senilai Rp360.000, asisten penilai pajak pelaksana lanjutan atau mahir senilai Rp540.000, dan asisten penilai pajak penyelia dapat tunjangan senilai Rp960.000.
Adapun, pemberian tunjangan penilai pajak dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

































