Jumat, 8 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tagihan Bea Masuk Tidak Sesuai, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Mei 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Suasana aktivitas bisnis di pelabuhan. Sektor usaha, baik kecil dan besar dapat memanfaatkan insentif pajak untuk mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Importir atau penerima barang yang tidak setuju dengan jumlah tagihan bea masuk yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat mengajukan keberatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, keberatan dapat diajukan baik secara tertulis maupun elektronik. Pengajuan keberatan secara elektronik dapat dilakukan melalui portal pengguna jasa bea cukai.

Apabila pemohon keberatan tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa, mereka dapat mengajukan keberatan melalui laman Siap Tanding melalui https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Laman ini dirancang khusus untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses ke sistem CEISA 4.0 pada laman https://portal.beacukai.go.id/.

Proses pengajuan keberatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia, ditandatangani oleh importir, dan dilengkapi dengan data dan bukti pendukung yang melatarbelakangi alasan pengajuan keberatan. Contoh bukti yang dapat dilampirkan adalah invoice, bukti pembayaran, salinan penetapan bea cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

Selain importir, pihak lain yang memiliki wewenang juga dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan surat kuasa khusus.

Baca Juga:

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Berikut ini proses pengajuan keberatan melalui laman Siap Tanding;

-Pilih jenis penetapan yang akan diajukan keberatan dan isikan nomor serta tanggalnya.
-Lengkapi data-data yang belum terisi dan lampirkan dokumen pendukung.
-Simpan formulir yang sudah diisi dan tunggu email balasan dari DJBC yang berisikan QR code.

Jika importir tidak menemukan data yang diperlukan saat mengisi jenis penetapan, mereka dapat mengirimkan dokumen penetapan DJBC melalui email keberatan.kpusoetta@customs.go.id. Email tersebut akan menjadi dasar pengajuan keberatan dan akan dimasukkan ke dalam aplikasi Siap Tanding.

Selain itu, informasi mengenai tata cara pengajuan keberatan juga dapat ditemukan dalam PMK Nomor 136 Tahun 2022 dan PER-25/BC/2022, serta di laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html .

Ditjen Bea Cukai berupaya menerapkan kebijakan dengan sebaik-baiknya. Jika importir tidak setuju dengan penetapan DJBC, mereka dapat mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai opsi pengajuan keberatan ini penting untuk importir. Harapannya tentu agar pelayanan dan aturan yang ditetapkan Bea Cukai semakin sesuai dengan kebutuhan. Sebab, seringnya importir merasa keberatan terhadap keputusan Bea Cukai dapat memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek bisnis.

Pertama, hal ini dapat menyebabkan gangguan dalam rantai pasokan karena proses impor menjadi terhambat, yang dapat berujung pada keterlambatan pengiriman barang dan menimbulkan kerugian finansial. Selain itu, proses keberatan juga memakan waktu dan biaya tambahan bagi importir karena pihak importir mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk menyewa konsultan atau pengacara. Ketidakpastian dalam bisnis juga mungkin terjadi karena importir sulit untuk merencanakan dan mengelola risiko bisnis mereka.

Di samping itu, seringnya keberatan dapat menciptakan ketegangan dalam hubungan antara importir dan Bea Cukai, yang dapat mempersulit kerja sama di masa depan dan berdampak negatif pada reputasi perusahaan. Akibatnya, ketidakpuasan pelanggan akhir juga mungkin terjadi karena keterlambatan atau gangguan dalam impor barang, yang dapat mengakibatkan kehilangan pelanggan dan merugikan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk bekerja sama secara efisien dalam menyelesaikan perbedaan pendapat untuk meminimalkan dampak negatif pada semua pihak yang terlibat.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp22,6 Triliun Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
11 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Begini Cara Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Pemulihan Ekonomi

Menkeu Purbaya Bongkar 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Data Ekspor Hindari Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Januari 2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membongkar praktik...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp269,4 Triliun hingga November 2025

oleh Redaksi PajakOnline
2 Januari 2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerimaan bea...

Seperti Ini Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Penanganan Wabah Corona

PMK 70/2025, Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Integrasi Single Profile

oleh Redaksi PajakOnline
19 November 2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan sistem single profile wajib...

Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp221,3 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
9 November 2025
0

PajakOnline | Realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai Rp221,3 triliun hingga...

Amerika Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19%

Amerika Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19%

oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2025
0

PajakOnline | Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Waspada Penipuan Petugas Bea Cukai Gadungan

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) kembali mengingatkan...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

oleh Redaksi PajakOnline
7 Maret 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) dan Kepolisian Republik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.