Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Tagihan Bea Masuk Tidak Sesuai, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
24/05/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Suasana aktivitas bisnis di pelabuhan. Sektor usaha, baik kecil dan besar dapat memanfaatkan insentif pajak untuk mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.5k
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Importir atau penerima barang yang tidak setuju dengan jumlah tagihan bea masuk yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat mengajukan keberatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, keberatan dapat diajukan baik secara tertulis maupun elektronik. Pengajuan keberatan secara elektronik dapat dilakukan melalui portal pengguna jasa bea cukai.

Apabila pemohon keberatan tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa, mereka dapat mengajukan keberatan melalui laman Siap Tanding melalui https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Laman ini dirancang khusus untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses ke sistem CEISA 4.0 pada laman https://portal.beacukai.go.id/.

Proses pengajuan keberatan harus dilakukan dalam Bahasa Indonesia, ditandatangani oleh importir, dan dilengkapi dengan data dan bukti pendukung yang melatarbelakangi alasan pengajuan keberatan. Contoh bukti yang dapat dilampirkan adalah invoice, bukti pembayaran, salinan penetapan bea cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

Selain importir, pihak lain yang memiliki wewenang juga dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan surat kuasa khusus.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Berikut ini proses pengajuan keberatan melalui laman Siap Tanding;

-Pilih jenis penetapan yang akan diajukan keberatan dan isikan nomor serta tanggalnya.
-Lengkapi data-data yang belum terisi dan lampirkan dokumen pendukung.
-Simpan formulir yang sudah diisi dan tunggu email balasan dari DJBC yang berisikan QR code.

Jika importir tidak menemukan data yang diperlukan saat mengisi jenis penetapan, mereka dapat mengirimkan dokumen penetapan DJBC melalui email keberatan.kpusoetta@customs.go.id. Email tersebut akan menjadi dasar pengajuan keberatan dan akan dimasukkan ke dalam aplikasi Siap Tanding.

Selain itu, informasi mengenai tata cara pengajuan keberatan juga dapat ditemukan dalam PMK Nomor 136 Tahun 2022 dan PER-25/BC/2022, serta di laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html .

Ditjen Bea Cukai berupaya menerapkan kebijakan dengan sebaik-baiknya. Jika importir tidak setuju dengan penetapan DJBC, mereka dapat mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai opsi pengajuan keberatan ini penting untuk importir. Harapannya tentu agar pelayanan dan aturan yang ditetapkan Bea Cukai semakin sesuai dengan kebutuhan. Sebab, seringnya importir merasa keberatan terhadap keputusan Bea Cukai dapat memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek bisnis.

Pertama, hal ini dapat menyebabkan gangguan dalam rantai pasokan karena proses impor menjadi terhambat, yang dapat berujung pada keterlambatan pengiriman barang dan menimbulkan kerugian finansial. Selain itu, proses keberatan juga memakan waktu dan biaya tambahan bagi importir karena pihak importir mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk menyewa konsultan atau pengacara. Ketidakpastian dalam bisnis juga mungkin terjadi karena importir sulit untuk merencanakan dan mengelola risiko bisnis mereka.

Di samping itu, seringnya keberatan dapat menciptakan ketegangan dalam hubungan antara importir dan Bea Cukai, yang dapat mempersulit kerja sama di masa depan dan berdampak negatif pada reputasi perusahaan. Akibatnya, ketidakpuasan pelanggan akhir juga mungkin terjadi karena keterlambatan atau gangguan dalam impor barang, yang dapat mengakibatkan kehilangan pelanggan dan merugikan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk bekerja sama secara efisien dalam menyelesaikan perbedaan pendapat untuk meminimalkan dampak negatif pada semua pihak yang terlibat.

Share617Tweet386Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

OJK Sudah Blokir 896 Pinjol Ilegal dan 19 Investasi Bodong hingga Akhir April 2024

Next Post

Sebanyak 12 Bank Bangkrut, Izinnya Dicabut OJK

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Waspada Penipuan Petugas Bea Cukai Gadungan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) kembali mengingatkan...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 470 Kilogram Sabu

by Redaksi PajakOnline
07/03/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) dan Kepolisian Republik...

Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Capai Rp820 Miliar

Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Capai Rp820 Miliar

by Redaksi PajakOnline
06/02/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Direktorat Jenderal...

Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Capai Rp6,1 Triliun hingga November 2024

Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Capai Rp6,1 Triliun hingga November 2024

by Redaksi PajakOnline
18/11/2024
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea...

Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

by Redaksi PajakOnline
01/08/2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memushankan barang hasil rampasan...

Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

by Redaksi PajakOnline
26/07/2024
0

PajakOnline.com—Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan produk impor hasil...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Kriteria Barang Kena Pajak Dalam Rangka Impor

by Redaksi PajakOnline
20/06/2024
0

PajakOnline.com—Barang impor dapat dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI). PDRI...

Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Tidak Lapor Pajak, Pengguna Jasa Bisa Kena Blokir Akses Layanan Bea Cukai

by Redaksi PajakOnline
20/06/2024
0

PajakOnline.com—Pengguna jasa kepabeanan bisa kena blokir akses kepabeanan jika tidak...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Impor Indonesia Capai USD19,40 Miliar Mei 2024

by Redaksi PajakOnline
19/06/2024
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai impor Indonesia pada Mei...

Load More
Next Post
Multifinance Tak Penuhi Modal Minimal, OJK Cabut Izin Usaha

Sebanyak 12 Bank Bangkrut, Izinnya Dicabut OJK

Kanwil DJP Jateng II Blokir Serentak Ratusan Rekening Penunggak Pajak

Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Jateng II Capai 89,1 Persen

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Kanwil DJP Jaksus Capai Penerimaan Pajak Rp81,29 Triliun hingga 30 April 2024

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43694 shares
    Share 17478 Tweet 10924
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In