Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai Rp22,6 triliun pada Januari 2026. Penerimaan tersebutvmengalami kontraksi hingga 14 persen secara tahunan atau year on year/yoy. Realisasi penerimaan bea dan cukai tersebut sekitar 6,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan capaian Januari 2026 lebih rendah dibanding dengan realisasi penerimaan bea dan cukai pada periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp26,3 triliun.
“Penerimaan kepabeanan dan cukai, realisasi di bulan Januari adalah Rp22,6 triliun, 6,7 persen dari APBN dan ini kalau dibandingkan dengan Januari tahun 2025, 14 persen di bawah,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Januari 2026.
Rinciannya penerimaan cukai tercatat Rp17,5 triliun atau turun sebesar 12,4 persen yoy. Kontraksi tersebut dipengaruhi penurunan produksi pada akhir tahun 2025.
“Kalau kita lihat pembelian pita cukai, menjadi indikasi dari produksi pada bulan Desember 2025 dibandingkan Desember 2024 memang terjadi penurunan,” katanya.
Selain penerimaan cukai, realisasi penerimaan dari bea keluar juga tercatat menurun menjadi sebesar Rp1,4 triliun atau terkontraksi 41,6 persen yoy. Capian tersebut dipengaruhi penurunan harga Crude Palm Oil (CPO).
Sementara itu, realisasi penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp3,7 triliun atau turun 4,4 persen dibandingkan tahun lalu. Realisasi tersebut mencapai sekitar 7,4 persen dari target APBN dan dipengaruhi oleh meningkatnya impor dengan tarif Most-Favored Nation (MFN) sebesar 0 persen, utilisasi Free Trade Agreement (FTA), serta restitusi.
Suahasil menjelaskan, di sisi pengawasan, Kemenkeu mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal. Pada Januari 2025, jumlah rokok ilegal yang ditindak sekitar 63 juta batang. Pada Januari 2026, jumlahnya melonjak menjadi 249 juta batang.
“Penanganan pengawasan kepabeanan dan cukai. Untuk rokok ilegal di bulan Januari kemarin terjadi peningkatan penegakan atau penindakan jumlah batang rokok ilegal. Januari 2025 hanya sekitar 63 juta yang ditindak, yang ditangkap. Di Januari 2026 ini meningkat menjadi 249 juta rokok ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai,” katanya.
Ia menyebut, salah satu faktor yang mendorong peningkatan penindakan tersebut adalah pengungkapan gudang rokok ilegal di Pekanbaru. Pengungkapan itu dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya hingga akhirnya menemukan gudang tersebut dan melakukan penindakan dalam skala besar.
Selain rokok ilegal, penindakan narkotika juga meningkat, pada Januari 2025, barang bukti yang diamankan sebesar 0,1 ton. Sementara pada Januari 2026 meningkat menjadi 0,21 ton narkotika.
































