PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai revisi PMK 203/2017. Regulasi ini mengatur kepabeanan barang bawaan penumpang dan awak sarana angkut yang masuk ke Indonesia. Ditetapkan pada 28 Mei 2025, peraturan ini mulai efektif berlaku sejak Jumat, 6 Juni 2025
Kini penumpang lansia (≥ 60 tahun), penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, dan tamu negara VVIP dapat menggunakan pemberitahuan pabean secara lisan — tidak lagi terbatas hanya di lokasi yang ditunjuk oleh Bea Cukai.
Barang pribadi dengan nilai hingga FOB USD 500 kini tidak dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, maupun PPh Pasal 22 Impor
Untuk nilai di atas USD 500, hanya dikenakan bea masuk 10 % dan PPN 12 %, tanpa pungutan PPh.
Barang non-pribadi Tetap dikenakan bea masuk 10 %, PPN 12 %, dan PPh Pasal 22 sebesar 5 %
Fasilitas Khusus: Jemaah Haji & Hadiah Internasional
Jemaah haji reguler mendapat pembebasan bea masuk 100 % atas seluruh barang bawaan pribadi.
Jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500 per kedatangan nasional.
Penerima hadiah atau penghargaan internasional juga dibebaskan dari bea masuk, asalkan WNI dan memiliki bukti sah atas hadiah tersebut.PMK menegaskan bahwa Customs Declaration (CD) dan PIBK menjadi dasar resmi perhitungan tarif pabean, guna meningkatkan transparansi.
Dikeluarkan juga ketentuan bahwa barang pribadi penumpang dan awak alat angkut tidak dikenai bea masuk tambahan.
PMK ini berlaku surut terhadap pembebasan PPh impor barang pribadi sejak 1 Januari 2025, sekalipun aturan mulai berlaku 6 Juni 2025.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, PMK 34/2025 dirumuskan sebagai bentuk komitmen perbaikan layanan, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” kata Nirwala Dwi Heryanto.
PMK 34/2025 menempatkan kemudahan pabean sebagai prioritas, memastikan proses lebih transparan lewat dokumentasi resmi dan opsi pemberitahuan lisan. Keringanan pajak semakin optimal bagi penumpang dan jemaah haji, seiring dengan klarifikasi tarif dan kebijakan fiskal yang lebih ramah.
Baca Juga:
Pajak Emas Jemaah Haji Dibebaskan, Berlaku Khusus untuk Keperluan Pribadi
































