PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 memberikan kemudahan perpajakan bagi jemaah haji dengan membebaskan bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa pulang dari Tanah Suci.
Kebijakan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul, memastikan pembebasan pajak ini juga berlaku untuk emas selama dikategorikan sebagai barang pribadi jemaah haji.
Ketentuan ini disampaikan dalam media briefing melalui telekonferensi pada Rabu (4/6/2025) kemarin.
“Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk reguler ya seluruhnya (bebas), kalau untuk yang khusus USD2.500, sepanjang itu merupakan barang pribadi,” jelas Chairul mengenai mekanisme pembebasan pajak tersebut.
Perbedaan perlakuan diberikan antara jemaah haji reguler dan khusus dalam hal batasan nilai barang. Jemaah haji reguler mendapat pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai, sedangkan jemaah haji khusus diberi batasan maksimal USD 2.500 atau sekitar Rp40,75 juta dengan kurs Rp16.300 per dolar AS.
Definisi barang pribadi menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan ini. Chairul menjelaskan bahwa barang pribadi adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use.
Interpretasi ini penting untuk memastikan bahwa pembebasan pajak tidak disalahgunakan untuk tujuan komersial.
Konsekuensi pajak yang berbeda akan diberlakukan jika barang yang dibawa tidak memenuhi kriteria barang pribadi.
Dalam hal ini, barang akan dikenakan bea masuk hingga 10 persen, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 5 persen, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum.
Kebijakan terbaru ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang tidak mengatur secara spesifik mengenai barang bawaan jemaah haji.
PMK Nomor 203 tahun 2017 yang lama tidak memberikan pengaturan khusus baik untuk barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.
Relevansi kebijakan ini dapat dilihat dari kasus yang terjadi pada 2023 silam, ketika jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mira Hayati sempat menjadi sorotan publik. Ia dikenakan pajak dan bea masuk Rp278.313.000 atas pembelian 1 kilogram emas di Arab Saudi, yang menunjukkan besarnya beban pajak sebelum adanya kebijakan pembebasan ini.
Dengan adanya PMK 34 Tahun 2025, diharapkan jemaah haji dapat lebih tenang dalam membawa oleh-oleh dari Tanah Suci tanpa khawatir dikenakan beban pajak yang memberatkan, selama barang tersebut memang untuk keperluan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.
Kebijakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kemudahan ibadah haji sekaligus tetap menjaga aspek perpajakan yang adil dan proporsional. (Khairunisa Puspita Sari)
Baca Juga:
PMK 34/2025 Berlaku 6 Juni, Barang Bawaan Penumpang di Atas USD500 Kena PPN 12% dan PPh 5%

































