PajakOnline | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 Juni 2025 ini.Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
Sehingga, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mengingatkan, bagi masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini.
“Cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus,” kata Nadi, dikutip hari ini.
Untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan STNK asli.
Sementara, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan yaitu: KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru) STNK asli BPKB asli Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat) Kuitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan) Kemudian, untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan perlu dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten atau kota untuk dilakukan cek fisik.

































