Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 November 2025
in Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan, Sorotan
9.4k 600
0
Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Ilustrasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), belanja online. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 resmi menetapkan platform e‑commerce atau marketplace—termasuk Shopee, Tokopedia, Bukalapak, TikTok Shop, dan Lazada—bertindak sebagai pemungut dan penyetor PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % dari nilai bruto transaksi yang dikelola.

Siapa yang dipungut?

Pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui marketplace. Ini mencakup individu dan badan usaha, baik penjual barang maupun penyedia jasa, yang menggunakan rekening escrow atau sistem pembayaran platform.

Besaran potongan ditetapkan 0,5 % dari nilai bruto transaksi—tidak termasuk PPN atau biaya lain.

Bukan pajak baru

Baca Juga:

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan fiskal. Pedagang online dimudahkan karena otomatis langsung dipotong pajaknya oleh marketplace.

Pengecualian dan Tata Cara

Pedagang dengan omzet ≤ Rp 500 juta/tahun— Tidak akan dipotong PPh 22 jika menyampaikan surat pernyataan omzet beserta NPWP atau NIK. Jika tidak, otomatis dipungut.

Pedagang besar (omzet > Rp 500 juta): Pemungutan berjalan otomatis, dan jumlah yang dipungut dapat dikreditkan ke SPT Tahunan—menarik tren bagi pengusaha skala menengah ke atas.

Marketplace wajib menyampaikan NPWP/NIK, nama merchant/penjual, dan alamat korespondensi ke DJP.

PMK ini diundangkan tanggal 14 Juli 2025. Penunjukan pemungut dilakukan secara bertahap; setelah ditunjuk, eksekusi pajak oleh marketplace akan berlaku pada bulan berikutnya.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, para pedagang atau penjual online dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dipotong PPh. Namun mereka harus segera melengkapi NPWP/NIK dan surat pernyataan omzet ke marketplace untuk mencegah pemungutan pajak secara otomatis. Untuk penjual skala besar atau lebih dari > Rp 500 juta pastikan datanya lengkap, dan manfaatkan pemungutan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT.

Menurut Koni, edukasi merchant (pedagang/penjual online) menjadi kelancaran transisi pemungutan pajak penghasilan yang dilakukan oleh marketplace.

“Dampak kebijakan ini memberikan keadilan fiskal, menyamakan beban pajak antar pelaku ekonomi digital dan tradisional. Selain itu, pemungutan otomatis mengurangi celah pajak (shadow economy) digital. Pedagang online tidak lagi harus menyetorkan sendiri pajaknya. Marketplace jadi titik control,” kata Koni, mantan pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak.

Koni mengatakan PMK 37/2025 menandai era baru bagi pajak e‑commerce di Indonesia—memindahkan beban administratif dari penjual ke marketplace. “Efektif meningkatkan transparansi pendapatan negara sekaligus meringankan beban UMKM yang patuh sebagai pembayar pajak,” pungkas Koni.

Baca Juga:

Pemerintah Tunjuk Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

 

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.