PajakOnline | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan sejumlah tempat berkaitan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020, Senin (17/11/2025). Perkara tersebut berhubungan dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak Tahun 2016-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media.
Namun, Anang tidak menjelaskan secara rinci kronologi kasus tersebut. Ia mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata dia.
Anang menambahkan, kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini. “Iya (penyidikan),” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih jauh mengenai waktu penggeledahan dan lokasi mana saja yang digeledah penyidik Kejagung RI.











