Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui Coretax Form hanya dapat dilakukan dengan memenuhi aturan dan kriteria khusus yang ditetapkan dalam sistem Coretax DJP.
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, Coretax Form disediakan sebagai salah satu saluran pelaporan elektronik bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki status SPT Tahunan nihil. Artinya, formulir ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki pajak terutang setelah perhitungan, sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar maupun dikembalikan.
Kriteria penggunaan Coretax Form menurut DJP adalah sebagai berikut:
-Wajib Pajak Orang Pribadi;
-Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
-Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil;
-Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam perhitungan pajak.
Untuk mengakses formulir ini, wajib pajak wajib melakukan login ke akun Coretax DJP melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian membuka menu
“Surat Pemberitahuan (SPT)” → “Coretax Form”.
Selanjutnya, wajib pajak bisa menghasilkan (generate) dan mengunduh formulir elektronik berformat PDF tersebut.
DJP juga mengingatkan bahwa untuk membuka dan mengisi Coretax Form, wajib pajak perlu memastikan perangkatnya telah terpasang aplikasi Adobe Acrobat Reader versi DC 20 atau lebih baru.
Selain itu, DJP menghimbau wajib pajak agar hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, serta tetap waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan DJP.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax Form terus meningkat seiring masa pelaporan. Hingga awal Maret 2026, DJP mencatat lebih dari 1.000 laporan SPT melalui Coretax Form dari total jutaan SPT yang telah diterima.
Meskipun persentasenya masih kecil dibandingkan pelaporan melalui Coretax DJP inti, hal ini menunjukkan mulai digunakannya saluran baru ini di kalangan wajib pajak.
Ke depan, DJP juga menyatakan tengah menyiapkan fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi M-Pajak, sebagai upaya memperluas pilihan pelaporan secara elektronik dan mempermudah pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga:
DJP Jelaskan Penyebab Lambatnya Download Coretax Form: Faktor Prepopulated Data

































