Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax. Penerapan Coretax ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi perpajakan nasional untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi yang lebih terintegrasi.
Coretax dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya digunakan secara terpisah, seperti e-Faktur, e-Bupot, dan layanan di DJP Online.
Melalui sistem baru ini, seluruh proses administrasi pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan akan terhubung dalam satu platform terpadu.
Coretax memungkinkan pertukaran data secara real-time antara wajib pajak dan DJP. Dengan sistem tersebut, data transaksi perpajakan dapat tercatat secara otomatis sehingga mengurangi potensi kesalahan pelaporan sekaligus memperkuat sistem pengawasan.
Implementasi Coretax juga diharapkan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Sistem ini menyediakan proses administrasi yang lebih cepat, pelaporan yang lebih sederhana, serta integrasi data yang lebih akurat.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini menuntut penyesuaian pada sistem akuntansi dan pelaporan pajak agar selaras dengan mekanisme baru yang berbasis digital.
Ketua Umum Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, reformasi perpajakan melalui Coretax merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan yang telah lama direncanakan pemerintah. “Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus memperkuat penerimaan negara dalam jangka panjang,” kata Koni.
Ke depan, DJP akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak untuk memastikan Coretax berjalan lancar serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh wajib pajak, dunia usaha, dan para pembayar pajak.

































