Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak serta-merta dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai PPh Final UMKM.
Hal ini meluruskan anggapan bahwa pelaku UMKM yang tidak lagi berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen otomatis akan dikenakan pajak sebesar 22 persen dari seluruh omzet usahanya.
Padahal, tarif PPh Badan 22 persen diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal) setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan sesuai ketentuan perpajakan, bukan atas omzet bruto usaha.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas peredaran bruto tertentu hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, cakupan wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut dipersempit hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, sejumlah badan usaha seperti CV, firma, dan perseroan terbatas atau PT pada prinsipnya tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan terbaru.
Pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai aturan lama hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, setelah tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM, wajib pajak akan mengikuti mekanisme umum Pajak Penghasilan.
Dalam skema ini, pajak dihitung berdasarkan laba atau penghasilan neto yang diperoleh, sehingga besarnya pajak yang harus dibayar sangat bergantung pada kondisi usaha masing-masing wajib pajak. Dengan demikian, tidak semua UMKM akan mengalami peningkatan beban pajak secara signifikan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran pemberian insentif perpajakan sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas melalui pemecahan usaha (fragmentasi usaha) maupun penggunaan badan usaha tertentu semata-mata untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Selain memperketat penerima fasilitas, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur penggabungan omzet dalam kondisi tertentu, termasuk usaha yang dimiliki anggota keluarga, guna memastikan batas omzet Rp4,8 miliar tidak disiasati melalui pemisahan usaha secara administratif.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus menjaga keberlanjutan insentif bagi UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria.
DJP mengimbau pelaku UMKM untuk memahami ketentuan baru tersebut secara menyeluruh dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa berakhirnya fasilitas PPh Final 0,5 persen akan langsung menyebabkan pengenaan tarif PPh Badan 22 persen atas omzet usaha.
Mekanisme penghitungan pajak tetap mengikuti prinsip kemampuan ekonomis wajib pajak dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

































