Kamis, 27 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Kantor Pusat DJP/PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga keuangan pelapor untuk memastikan tersedianya pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari pemegang rekening sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2026 mengenai kewajiban perolehan valid self-certification dalam rangka pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan berdasarkan Common Reporting Standard (CRS).

Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. DJP menjelaskan bahwa self-certification menjadi salah satu instrumen penting dalam proses identifikasi rekening keuangan, khususnya ketika rekening baru dibuka.

Wajib meminta self-certification

Berdasarkan ketentuan tersebut, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib meminta valid self-certification kepada calon pemegang rekening keuangan.

Baca Juga:

Kurs Pajak 26 Agustus–1 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

Pernyataan diri tersebut harus menjadi dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan rekening. Setelah memperoleh self-certification, lembaga keuangan juga wajib melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas informasi yang diberikan.

Klarifikasi dilakukan dengan menggunakan informasi yang dimiliki atau diperoleh lembaga keuangan berkaitan dengan pembukaan rekening, termasuk informasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).

Hasil self-certification dan klarifikasi selanjutnya digunakan untuk menentukan negara atau yurisdiksi domisili pajak pemegang rekening.

Tidak cukup hanya meminta formulir

DJP menekankan bahwa kewajiban lembaga keuangan tidak berhenti pada permintaan formulir self-certification.

Lembaga Keuangan Pelapor CRS juga wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi terkait pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk dokumen valid self-certification.

Apabila informasi dalam self-certification diketahui tidak benar atau tidak dapat diandalkan, lembaga keuangan tidak dapat begitu saja menggunakannya sebagai dasar identifikasi. Panduan implementasi CRS DJP juga mengatur prosedur yang harus dilakukan ketika terdapat ketidaksesuaian informasi.

DJP sediakan tiga contoh formulir

Untuk membantu pelaksanaan ketentuan tersebut, DJP menyediakan tiga contoh formulir self-certification yang dapat digunakan dan disesuaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan/atau agen penjual.

Ketiganya terdiri atas:

1. Individual Tax Residency Self-Certification untuk orang pribadi;

2. Entity Tax Residency Self-Certification untuk entitas; dan

3. Controlling Person Tax Residency Self-Certification untuk pengendali entitas.

Self-certification yang diselenggarakan dan dipelihara lembaga keuangan harus ditandatangani atau diberikan melalui afirmasi oleh pemegang rekening atau kuasa sahnya serta mencantumkan tanggal penerimaan paling lambat pada tanggal self-certification diperoleh.

Berlaku dalam kerangka pertukaran informasi keuangan

Self-certification merupakan bagian dari penerapan Common Reporting Standard (CRS) dalam kerangka akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui mekanisme ini, informasi mengenai rekening keuangan dapat digunakan untuk mengidentifikasi domisili pajak pemegang rekening dan mendukung pelaksanaan automatic exchange of financial account information (AEOI).

DJP dalam panduan CRS menjelaskan bahwa pada saat pembukaan rekening keuangan baru, lembaga keuangan pelapor wajib meminta self-certification, melakukan klarifikasi kewajaran, kemudian menentukan domisili pajak pemegang rekening berdasarkan informasi tersebut.

Agen penjual juga memiliki kewajiban

Dalam kondisi tertentu, proses identifikasi dapat melibatkan agen penjual. DJP menegaskan bahwa agen penjual wajib memberikan dokumen terkait pelaksanaan prosedur identifikasi rekening, termasuk valid self-certification dan informasi pemegang rekening kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.

Dengan demikian, implementasi self-certification menuntut lembaga keuangan memiliki proses administrasi yang memadai sejak pembukaan rekening, verifikasi informasi, penentuan domisili pajak, hingga penyimpanan dokumentasi.

Penegasan terbaru DJP ini sekaligus menunjukkan penguatan implementasi CRS dan transparansi informasi keuangan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mencegah penyalahgunaan rekening keuangan lintas yurisdiksi.

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kurs Pajak

Kurs Pajak 26 Agustus–1 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.