Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku untuk periode 26 Agustus hingga 1 September 2026 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/MK/EF.2/2026.
Dalam ketetapan terbaru tersebut, kurs pajak rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebesar Rp17.796 per US$1. Angka ini turun Rp47 atau sekitar 0,26% dibandingkan kurs pajak periode sebelumnya yang berada di level Rp17.843 per US$1.
Dengan demikian, rupiah tercatat menguat terhadap dolar AS berdasarkan kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan tersebut.
Berlaku untuk Berbagai Kewajiban
KMK 39/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang menggunakan valuta asing.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa nilai transaksi atau utang pajak dalam mata uang asing perlu terlebih dahulu dikonversikan ke rupiah untuk kepentingan penghitungan dan pelunasan kewajiban tersebut.
Kurs pajak ini berbeda dengan kurs pasar atau kurs transaksi perbankan. Nilainya ditetapkan pemerintah secara berkala melalui KMK dan digunakan untuk kepentingan perpajakan serta kepabeanan.
Mayoritas Mata Uang Menguat terhadap Rupiah
Selain dolar AS, Kementerian Keuangan menetapkan kurs untuk 24 mata uang lainnya.
Beberapa kurs utama periode 26 Agustus–1 September 2026 adalah sebagai berikut:
Mata Uang | Kurs Pajak
USD Rp17.796,00
AUD Rp12.671,82
CAD Rp12.871,22
DKK Rp2.770,38
HKD Rp2.269,14
MYR Rp4.391,32
NZD Rp10.547,33
NOK Rp1.900,65
GBP Rp24.187,26
SGD Rp13.971,89
SEK Rp1.875,23
CHF Rp22.122,77
JPY Rp11.189,07 per 100 yen
INR Rp185,97
KWD Rp57.651,44
PHP Rp288,44
SAR Rp4.739,74
THB Rp540,40
BND Rp13.964,84
EUR Rp20.710,98
CNY Rp2.642,94
KRW Rp12,72
Secara keseluruhan, KMK 39/MK/EF.2/2026 mencantumkan 25 mata uang asing, termasuk dolar AS, dolar Australia, euro, poundsterling Inggris, dolar Singapura, yen Jepang, yuan China, dan won Korea. Untuk yen Jepang, nilai yang ditetapkan merupakan rupiah per 100 yen.
Euro Tembus Rp20.710,98
Salah satu perubahan yang cukup menonjol terjadi pada euro. Kurs pajak euro ditetapkan sebesar Rp20.710,98 per €1, naik dari Rp20.593,57 pada periode sebelumnya.
Poundsterling Inggris juga meningkat menjadi Rp24.187,26 per £1, sedangkan dolar Singapura naik menjadi Rp13.971,89 per S$1.
Untuk dolar Australia, kurs pajak ditetapkan Rp12.671,82 per A$1, naik dari Rp12.604,73 pada pekan sebelumnya. Ringgit Malaysia juga meningkat menjadi Rp4.391,32 per RM1, dari sebelumnya Rp4.364,39.
Kurs Valuta Asing yang Tidak Tercantum
KMK tersebut juga mengatur mekanisme apabila mata uang yang digunakan dalam transaksi tidak tercantum dalam daftar 25 mata uang.
Untuk valuta asing lainnya, nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan dihitung berdasarkan kurs spot harian valuta asing terhadap dolar AS di pasar internasional pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam KMK tersebut.
Berlaku Selama Tujuh Hari
KMK Nomor 39/MK/EF.2/2026 ditetapkan pada 25 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 26 Agustus 2026 sampai dengan 1 September 2026.
Penetapan kurs pajak secara mingguan ini memberikan acuan bagi wajib pajak, importir, eksportir, dan pelaku usaha yang melakukan transaksi menggunakan valuta asing dalam menghitung kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
Dengan kurs dolar AS turun menjadi Rp17.796, pemerintah kini menggunakan nilai tersebut sebagai salah satu acuan resmi dalam transaksi perpajakan dan kepabeanan selama periode 26 Agustus–1 September 2026.


































