Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan khusus bagi wajib pajak yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Regulasi tersebut saat ini berstatus aktif.
Dalam keputusan tersebut, DJP menetapkan keadaan darurat bencana alam di wilayah NTT sebagai keadaan kahar (force majeure). Kebijakan ini diberikan karena bencana dinilai berdampak terhadap kemampuan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sanksi Administratif Dihapus
Salah satu kebijakan utama KEP-185/PJ/2026 adalah penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan.
Penghapusan sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus hingga 20 September 2026.
Relaksasi juga berlaku terhadap penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026, serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak maupun utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus hingga 15 September 2026.
Selain itu, kebijakan berlaku untuk keterlambatan pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM untuk Masa Pajak Juli dan Agustus 2026.
Seluruh kewajiban tersebut masih dapat dipenuhi hingga 30 September 2026 tanpa dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut. Untuk Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak juga diberikan waktu sampai 30 September 2026 untuk melakukan pembuatannya.
Sanksi Tidak Diterbitkan atau Dihapus
DJP mengatur mekanisme khusus terhadap sanksi administratif tersebut. Untuk kewajiban yang mendapatkan penghapusan sanksi, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Apabila surat tagihan telah terlanjur diterbitkan, kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Dengan demikian, relaksasi bukan sekadar memberikan tambahan waktu, tetapi juga menghapus konsekuensi sanksi administratif atas keterlambatan yang termasuk dalam cakupan KEP-185/PJ/2026.
Kebijakan DJP tidak hanya menyangkut pelaporan dan pembayaran pajak. Wajib pajak di NTT juga memperoleh perpanjangan batas waktu pengajuan sejumlah permohonan perpajakan, antara lain keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, serta permohonan pengurangan atau pembatalan kedua atas sejumlah ketetapan dan tagihan pajak.
Termasuk di dalamnya permohonan terkait Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak benar, dan Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar.
Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga memperoleh perpanjangan waktu. Batas waktu yang sebelumnya berakhir pada 15 Agustus hingga 29 September 2026 diperpanjang hingga 30 September 2026.
DJP juga memberikan perlindungan administratif bagi wajib pajak yang masuk kategori tertentu.
Keterlambatan penyampaian SPT yang mendapatkan relaksasi berdasarkan KEP-185/PJ/2026 tidak menjadi dasar untuk mencabut Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu ataupun menolak permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa DJP mempertimbangkan kondisi luar biasa yang dihadapi wajib pajak akibat bencana, tanpa menjadikan keterlambatan administratif selama periode relaksasi sebagai dasar pemberian konsekuensi tambahan.
Dalam pertimbangan penerbitan KEP-185/PJ/2026, DJP merujuk pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, status keadaan tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah NTT ditetapkan untuk periode 15 Agustus hingga 28 Agustus 2026.
DJP kemudian menetapkan kondisi tersebut sebagai keadaan kahar dalam perspektif administrasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan keputusan tersebut di Jakarta pada 2 September 2026.
Relaksasi Bukan Penghapusan Pokok Pajak
Perlu digarisbawahi, kebijakan KEP-185/PJ/2026 merupakan relaksasi administrasi perpajakan dan penghapusan sanksi administratif, bukan penghapusan kewajiban pokok pajak.
Wajib pajak yang memperoleh fasilitas tetap harus menyampaikan SPT, melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, serta memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan. Perbedaannya, kewajiban yang masuk dalam cakupan keputusan dapat dipenuhi sampai 30 September 2026 dengan penghapusan sanksi administratif sebagaimana ditetapkan DJP.
Bagi wajib pajak terdampak gempa di NTT, kebijakan ini memberikan ruang waktu tambahan untuk memulihkan kegiatan usaha dan administrasi sebelum menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunda.


































