Jumat, 4 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Beri Relaksasi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa NTT hingga 30 September 2026

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
in Berita, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.6k 400
0
DJP Beri Relaksasi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa NTT hingga 30 September 2026
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan khusus bagi wajib pajak yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Regulasi tersebut saat ini berstatus aktif.

Dalam keputusan tersebut, DJP menetapkan keadaan darurat bencana alam di wilayah NTT sebagai keadaan kahar (force majeure). Kebijakan ini diberikan karena bencana dinilai berdampak terhadap kemampuan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sanksi Administratif Dihapus

Salah satu kebijakan utama KEP-185/PJ/2026 adalah penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan.

Baca Juga:

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Penghapusan sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus hingga 20 September 2026.

Relaksasi juga berlaku terhadap penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026, serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak maupun utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus hingga 15 September 2026.

Selain itu, kebijakan berlaku untuk keterlambatan pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM untuk Masa Pajak Juli dan Agustus 2026.

Seluruh kewajiban tersebut masih dapat dipenuhi hingga 30 September 2026 tanpa dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut. Untuk Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak juga diberikan waktu sampai 30 September 2026 untuk melakukan pembuatannya.

Sanksi Tidak Diterbitkan atau Dihapus

DJP mengatur mekanisme khusus terhadap sanksi administratif tersebut. Untuk kewajiban yang mendapatkan penghapusan sanksi, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Apabila surat tagihan telah terlanjur diterbitkan, kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Dengan demikian, relaksasi bukan sekadar memberikan tambahan waktu, tetapi juga menghapus konsekuensi sanksi administratif atas keterlambatan yang termasuk dalam cakupan KEP-185/PJ/2026.

Kebijakan DJP tidak hanya menyangkut pelaporan dan pembayaran pajak. Wajib pajak di NTT juga memperoleh perpanjangan batas waktu pengajuan sejumlah permohonan perpajakan, antara lain keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, serta permohonan pengurangan atau pembatalan kedua atas sejumlah ketetapan dan tagihan pajak.

Termasuk di dalamnya permohonan terkait Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak benar, dan Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar.

Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga memperoleh perpanjangan waktu. Batas waktu yang sebelumnya berakhir pada 15 Agustus hingga 29 September 2026 diperpanjang hingga 30 September 2026.

DJP juga memberikan perlindungan administratif bagi wajib pajak yang masuk kategori tertentu.

Keterlambatan penyampaian SPT yang mendapatkan relaksasi berdasarkan KEP-185/PJ/2026 tidak menjadi dasar untuk mencabut Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu ataupun menolak permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa DJP mempertimbangkan kondisi luar biasa yang dihadapi wajib pajak akibat bencana, tanpa menjadikan keterlambatan administratif selama periode relaksasi sebagai dasar pemberian konsekuensi tambahan.

Dalam pertimbangan penerbitan KEP-185/PJ/2026, DJP merujuk pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, status keadaan tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah NTT ditetapkan untuk periode 15 Agustus hingga 28 Agustus 2026.

DJP kemudian menetapkan kondisi tersebut sebagai keadaan kahar dalam perspektif administrasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan keputusan tersebut di Jakarta pada 2 September 2026.

Relaksasi Bukan Penghapusan Pokok Pajak

Perlu digarisbawahi, kebijakan KEP-185/PJ/2026 merupakan relaksasi administrasi perpajakan dan penghapusan sanksi administratif, bukan penghapusan kewajiban pokok pajak.

Wajib pajak yang memperoleh fasilitas tetap harus menyampaikan SPT, melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, serta memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan. Perbedaannya, kewajiban yang masuk dalam cakupan keputusan dapat dipenuhi sampai 30 September 2026 dengan penghapusan sanksi administratif sebagaimana ditetapkan DJP.

Bagi wajib pajak terdampak gempa di NTT, kebijakan ini memberikan ruang waktu tambahan untuk memulihkan kegiatan usaha dan administrasi sebelum menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunda.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
0

Bekasi, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan target penerimaan pajak...

DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja

DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas penanganan kepatuhan perpajakan...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 2–8 September...

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti arahan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa...

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak mempersulit atau...

Simpan Bukti Bayar Pajak Setelah Perpanjang STNK Online

Simpan Bukti Bayar Pajak Setelah Perpanjang STNK Online

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK atau membayar...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.