Kamis, 18 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Angsuran Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Maret 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Kemplang Pajak Rp9,4 Miliar, Aset Pengusaha Disita

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari bersama juru sita Kanwil Pajak DIY melakukan Penyitaan aset Wajib Pajak berinisial S. Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayarkan dari mulai sanksi administrasi berupa bunga maupun denda yang telah tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh juru sita sebagai dasar pemberlakuan penagihan pajak yang telah diatur oleh Undang-Undang perpajakan. Utang pajak dapat timbul dari 2 kondisi yakni formil akibat adanya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh petugas pajak dan materil, di mana utang pajak timbul akibat adanya penyebab tertentu.

Terhadap utang tersebut, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan pajak dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ketentuan yang berlaku.

DJP dapat melakukan tindakan penagihan pajak jika jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan bertambah yang tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa utang pajak harus dibayar sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan yang artinya harus tepat waktu, namun otoritas pajak juga memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat mengangsur utang pajak tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam PMK No. 242/2014 s.t.t.d PMK 18/2021.

Utang pajak yang dimaksud adalah dari surat-surat yang telah disebutkan sebelumnya yang harus dilunasi dalam
waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang dapat melakukan pengangsuran hanya Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan kahar.

Baca Juga:

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Berikut prosedur dalam mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak dari SKP:

1. Wajib Pajak membuat surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mengacu pada PMK 18/2021.

2. Surat tersebut ditandatangani Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

3. Surat harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan
besarnya angsuran.

4. Lalu, lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang dapat
berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan peredaran/penerimaan bruto dan penghasilan
bruto.

5. Surat harus disampaikan sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak.

6. Surat permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh DJP
atau tertulis yang dapat disampaikan secara langsung/pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

7. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran harus memberikan jaminan aset berwujud dengan kriteria berikut:

– Aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.
– Aset berwujud merupakan pemilik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut.

8. Jika seluruh persyaratan telah disiapkan maka silahkan ajukan ke kantor pajak.

9. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak sesudah mencapai batas waktu harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak.

10. Lalu, otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan dan akan memberikan
keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut.

11. Jika melewati 7 hari maka permohonan otomatis disetujui.

12. Keputusan dapat berupa:
– Menyetujui jumlah angsuran/masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
– Menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak/masa angsuran yang dimohonkan Wajib Pajak.
– Menolak permohonan Wajib Pajak.

13. Jatuh tempo angsuran diberikan paling lambat 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan
pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.