Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Angsuran Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Maret 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Kemplang Pajak Rp9,4 Miliar, Aset Pengusaha Disita

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari bersama juru sita Kanwil Pajak DIY melakukan Penyitaan aset Wajib Pajak berinisial S. Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayarkan dari mulai sanksi administrasi berupa bunga maupun denda yang telah tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh juru sita sebagai dasar pemberlakuan penagihan pajak yang telah diatur oleh Undang-Undang perpajakan. Utang pajak dapat timbul dari 2 kondisi yakni formil akibat adanya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh petugas pajak dan materil, di mana utang pajak timbul akibat adanya penyebab tertentu.

Terhadap utang tersebut, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan pajak dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ketentuan yang berlaku.

DJP dapat melakukan tindakan penagihan pajak jika jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan bertambah yang tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa utang pajak harus dibayar sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan yang artinya harus tepat waktu, namun otoritas pajak juga memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat mengangsur utang pajak tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam PMK No. 242/2014 s.t.t.d PMK 18/2021.

Utang pajak yang dimaksud adalah dari surat-surat yang telah disebutkan sebelumnya yang harus dilunasi dalam
waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang dapat melakukan pengangsuran hanya Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan kahar.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Berikut prosedur dalam mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak dari SKP:

1. Wajib Pajak membuat surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mengacu pada PMK 18/2021.

2. Surat tersebut ditandatangani Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

3. Surat harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan
besarnya angsuran.

4. Lalu, lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang dapat
berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan peredaran/penerimaan bruto dan penghasilan
bruto.

5. Surat harus disampaikan sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak.

6. Surat permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh DJP
atau tertulis yang dapat disampaikan secara langsung/pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

7. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran harus memberikan jaminan aset berwujud dengan kriteria berikut:

– Aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.
– Aset berwujud merupakan pemilik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut.

8. Jika seluruh persyaratan telah disiapkan maka silahkan ajukan ke kantor pajak.

9. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak sesudah mencapai batas waktu harus memberikan jaminan aset berwujud sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak.

10. Lalu, otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan dan akan memberikan
keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut.

11. Jika melewati 7 hari maka permohonan otomatis disetujui.

12. Keputusan dapat berupa:
– Menyetujui jumlah angsuran/masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
– Menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak/masa angsuran yang dimohonkan Wajib Pajak.
– Menolak permohonan Wajib Pajak.

13. Jatuh tempo angsuran diberikan paling lambat 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan
pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.