PajakOnline.com—Dalam kegiatan perdagangan lintas negara (ekspor-impor), terdapat sejumlah barang-barang yang dilarang serta dibatasi atas impor dan ekspornya. Barang-barang inilah yang kemudian disebut dengan Barang Lartas. Barang Lartas merupakan sebuah istilah yang digunakan dalam lingkup perdagangan internasional, baik itu dalam kegiatan ekspor maupun dalam kegiatan impor. Beberapa jenis barang ada yang dibatasi bahkan dilarang untuk diperdagangkan dalam lintas negara.
Barang-barang lartas memerlukan izin agar dapat melakukan importasi maupun eksportasi. Barang lartas memerlukan perhatian khusus, sebab diperlukannya izin agar dapat dilakukannya proses ekspor-impor. Tetapi, tidak semua barang impor terkena lartas dan masuk dalam kategori barang lartas, sehingga tidak memerluan perizinan khusus. Diberlakukannya izin terhadap barang lartas tersebut memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan nasional.
Barang lartas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161/PMK.4/2007 JO PMK No. 224/PMK.4/2015 dan PMK No. 141/PMK.04/2020. Dalam peraturan tersebut, dapat diartikan bahwa lartas adalah barang yang dilarang maupun dibatasi pemasukan dan pengeluarannya atas barang lartas yang ke dalam maupun dari daerah pabean (impor-ekspor).
Selain itu, penetapan kebijakan terhadap barang lartas tentunya atas dasar pertimbangan yang bisa mengancam keamanan nasional serta kepentingan umum. Adapun beberapa fungsi dan tujuan pengawasan atas barang-barang lartas antara lain:
- Melindungi kepentingan umum, termasuk juga kepentingan nasional, budaya dan moral masyarakat
- Melindungi hak terhadap kekayaan intelektual
- Melindungi kehidupan manusia dan kesehatan
- Untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem, termasuk juga berdasarkan pada perjanjian internasional
- Mencegah berbagai macam bentuk perdagangan internasional terhadap flora maupun fauna, flora dan fauna yang dimaksud yaitu sebagaimana yang masuk dalam daftar Appendix Cites (daftar yang dilarang).
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempunyai wewenang untuk menentukan kategori barang lartas terhadap barang ekspor maupun impor, yang juga bekerja sama dengan instansi teknis yang menerbitkan aturan-aturan lartas tersebut.
