PajakOnline.com—Dalam kegiatan perdagangan lintas negara (ekspor-impor), terdapat sejumlah barang-barang yang dilarang serta dibatasi atas impor dan ekspornya. Barang-barang inilah yang kemudian disebut dengan Barang Lartas. Barang Lartas merupakan sebuah istilah yang digunakan dalam lingkup perdagangan internasional, baik itu dalam kegiatan ekspor maupun dalam kegiatan impor. Beberapa jenis barang ada yang dibatasi bahkan dilarang untuk diperdagangkan dalam lintas negara.
Barang-barang lartas memerlukan izin agar dapat melakukan importasi maupun eksportasi. Barang lartas memerlukan perhatian khusus, sebab diperlukannya izin agar dapat dilakukannya proses ekspor-impor. Tetapi, tidak semua barang impor terkena lartas dan masuk dalam kategori barang lartas, sehingga tidak memerluan perizinan khusus. Diberlakukannya izin terhadap barang lartas tersebut memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan nasional.
Barang lartas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161/PMK.4/2007 JO PMK No. 224/PMK.4/2015 dan PMK No. 141/PMK.04/2020. Dalam peraturan tersebut, dapat diartikan bahwa lartas adalah barang yang dilarang maupun dibatasi pemasukan dan pengeluarannya atas barang lartas yang ke dalam maupun dari daerah pabean (impor-ekspor).
Selain itu, penetapan kebijakan terhadap barang lartas tentunya atas dasar pertimbangan yang bisa mengancam keamanan nasional serta kepentingan umum. Adapun beberapa fungsi dan tujuan pengawasan atas barang-barang lartas antara lain:
- Melindungi kepentingan umum, termasuk juga kepentingan nasional, budaya dan moral masyarakat
- Melindungi hak terhadap kekayaan intelektual
- Melindungi kehidupan manusia dan kesehatan
- Untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem, termasuk juga berdasarkan pada perjanjian internasional
- Mencegah berbagai macam bentuk perdagangan internasional terhadap flora maupun fauna, flora dan fauna yang dimaksud yaitu sebagaimana yang masuk dalam daftar Appendix Cites (daftar yang dilarang).
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempunyai wewenang untuk menentukan kategori barang lartas terhadap barang ekspor maupun impor, yang juga bekerja sama dengan instansi teknis yang menerbitkan aturan-aturan lartas tersebut.
Wewenang Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap pemasukan maupun pengeluaran barang lartas yaitu untuk melakukan penegahan atas barang lartas yang tidak dilengkapi dengan perizinan dari instansi terkait, dan berwenang untuk melakukan penegahan atas barang yang dapat menimbulkan adanya perbedaan penafsiran apakah barang tersebut termasuk dalam kategori lartas atau tidak.
Dimaksud dengan penegahan di sini yaitu tindakan yang dilakukan oleh pejabat bea cukai dalam rangka menunda pemuatan, pengeluaran, ataupun pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) maupun barang lainnya yang berhubungan dengan BKC atau mencegah keberangkatan suatu sarana pengangkut.
Jenis Lartas sebagai berikut:
- Lartas Post Border, mempunyai aturan setelah barang dikeluarkan dari daerah atau area pelabuhan, lalu pengawasan akan dikembalikan kepada instansi yang bersangkutan yang nantinya akan mengatur barang lartas tersebut. Peraturan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 90 Tahun 2017 tentang impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dalam aturan lartas ini, mewajibkan adanya pelampiran laporan surveyor mengenai impor barang modal yang kedaannya tidak baru.
- Lartas Border, diperlakukan pada ika segar, yang diwajibkan untuk dikarantina dalam proses impor seperti yang sudah diatur dalam Kementrian Perkanan dan Kelautan. Hal tersebut telah tercantum pula dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyatakan tentang jenis komoditas wajib dilakukan periksa karatina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan.(Kelly Pabelasary)