PajakOnline.com—E-Registration pajak adalah sebuah aplikasi yang merupakan bagian dari sistem informasi perpajakan di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Dengan kata lain, e-Registration atau pendaftaran pajak elektronik adalah sebuah sistem pendaftaran atau perubahan data untuk Wajib Pajak atau pengukuhan dan pembatalan Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melalui sistem online yang terhubung langsung dengan Kantor Administrasi Perpajakan yaitu DJP.
Tentu dalam menciptakan sistem yang merupakan sebuah inovasi atau penemuan baru terdapat tujuan di dalamnya. Dalam hal ini maka pemerintah memiliki tujuan tertentu dari terciptanya sistem e-registration tersebut yakni memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendaftar, memperbarui, menghapus atas informasi apapun yang dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun.
Sistem ini terbagi menjadi 2 bagian, pertama sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana pendaftaran secara online dan yang kedua yakni sistem yang digunakan oleh petugas pajak untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak. Ketentuan terbaru mengenai e-Registration telah tertera dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Tata cara yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk menggunakan e-Registration sangat mudah. Wajib Pajak hanya perlu membuat akun dengan email aktif dan mengisi serta meng-upload data diri yang diperlukan. Sistem ini semakin mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Atania Salsabila)
































