PajakOnline.com—Dumping diartikan sebagai upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.
Praktik dumping memiliki tujuan umum di antaranya meningkatkan pangsa pasar luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Selain itu, ada beberapa poin lain tentang tujuan praktik penjualan ini, seperti:
– Mendapatkan keuntungan maksimal dengan diskriminasi harga.
– Mencegah terjadinya penumpukan stok barang yang ada di pasar dalam negeri dikarenakan produksi yang berlebih kemudian perlu diekspor ke luar negeri dikenakan harga yang lebih murah.
– Memonopoli pasar dengan merusak harga pasar kemudian bisa menguasai pasar dan mudah dalam memasang harga.
Terdapat beberapa jenis dalam praktik dumping di antaranya yaitu sporadis, persisten, dan predator.
Dumping Sporadis, yaitu penjualan barang dengan jangka waktu pendek atau penurunan biaya produksi.
Memiliki tujuan dalam menghilangkan keberadaan barang tertentu. Dumping pada jenis ini tidak untuk menyaingi produk lain.
Dumping Persisten, menjadi dumping yang diberlakukan dengan berkelanjutan dan menetap pada harga domestik atau biaya produksinya.
Pelaksanaan penjualan pada jenis ini untuk lanjutan dari penjualan yang sudah terjadi sebelumnya.
Dumping Predator, Aktivitas penjualan yang dilakukan pada perdagangan ketika ada pembeli asing. Dengan praktik ini tujuannya sebagai menghilangkan persaingan pada perdagangan. Saat telah menghilang, harga barang menjadi normal kembali.
Ada juga keuntungan dan kerugian dengan adanya praktik dumping, keuntungan ini diantaranya:
– Memperluas Pangsa Pasar, dengan penawaran harga yang lebih rendah dibanding barang sejenis pada penjual lainnya, bisa menarik perhatian pihak importir pada perdagangan internasional. Artinya, pihak eksportir bisa melakukan perluasan dan meningkatkan pangsa pasarnya.
– Menambah Pendapatan Devisa Negara Eksportir, saat pangsa pasar meningkat karena praktik dumping, pihak eksportir tidak saja bisa menarik keuntungannya sendiri, namun bisa membantu menambah pendapatan devisa negara.
– Membantu Krisis Produksi Negara Lain, dalam hal eksportir pada sebuah negara dengan aktivitas dumping yang tujuannya untuk mengurangi kelebihan stok barang, bisa memberi keuntungan untuk negara yang kekurangan atau alami krisis barang itu.
Tidak hanya keuntungan saja yang bisa dirasakan, dengan praktik penjualan ini terdapat juga kerugian, diantaranya:
– Merusak Harga Pasar Suatu Barang, ketika harga sebuah barang yang rendah yang pihak eksportir jual, bisa memunculkan diskriminasi harga yang mengakibatkan kerugian untuk pihak importir.
– Mematikan Kompetitor Sejenis, dengan adanya diskriminasi harga pada praktek ini bisa terjadi persaingan yang tidak sehat pada perdagangan internasional akhirnya bisa mematikan kompetitor, selaku produsen barang serupa.
– Eksportir Terjadi Kebangkrutan
Eksportir juga bisa mengalami kerugian, tidak hanya pihak importir dan kompetitor saja. Penjualan barang yang harganya lebih murah bisa menjadi penyebab eksportir tidak bisa menutup biaya produksi yang sudah dikeluarkan, berpeluang mengakibatkan bisnis gulung tikar. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































