PajakOnline.com—Sewa guna usaha yang juga dikenal dengan leasing, diartikan sebagai kontrak pemisahan kepemilikan aset dan penggunaaan yang ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, menurut IBFD International Tax Glossary (2015).
Dalam kontrak leasing, pemilik aset (lessor) menyerahkan hak dalam penggunaan aset kepada pihak lain (lessee) dalam jangka waktu tertentu (masa sewa) melalui pembayaran berkala, umumnya digolongkan menjadi sewa.
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. KEP.122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/74 dan No.30/KPB/1/74 tentang Perizinan Usaha Leasing, aktivitas leasing di Indonesia mulai disosialisasikan. Dalam surat keputusan itu leasing artinya:
“Kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak opsi bagi perusahaan yang menyewa untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.”
Peraturan pelaksana yang hubungannya dengan aktivitas sewa guna usaha di antaranya teratur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 mengenai Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Kemudian dalam Pasal 1 huruf a mengartikan leasing menjadi:
“Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”
Paling sedikit melibatkan 2 pihak utama dalam transaksi leasing, di antaranya lessor dan lessee. Dalam Pasal 1 KMK 1169/1991 lessor diartikan perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang sudah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan aktivitas sewa guna usaha.
Sedangkan lessee yaitu perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Artinya lessor selaku pihak yang terdapat hak kepemilikan atas barang, lalu lessee selaku pihak penyewa atau pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi.
Sewa guna usaha ini digolongkan menjadi 2 di antaranya sewa guna usaha (finance lease) sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Dengan digolongkannya sewa guna usaha memengaruhi aspek perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































