TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa yang Dimaksud Sewa Guna Usaha?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sewa guna usaha yang juga dikenal dengan leasing, diartikan sebagai kontrak pemisahan kepemilikan aset dan penggunaaan yang ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, menurut IBFD International Tax Glossary (2015).

Dalam kontrak leasing, pemilik aset (lessor) menyerahkan hak dalam penggunaan aset kepada pihak lain (lessee) dalam jangka waktu tertentu (masa sewa) melalui pembayaran berkala, umumnya digolongkan menjadi sewa.

Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. KEP.122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/74 dan No.30/KPB/1/74 tentang Perizinan Usaha Leasing, aktivitas leasing di Indonesia mulai disosialisasikan. Dalam surat keputusan itu leasing artinya:

"Kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak opsi bagi perusahaan yang menyewa untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama."

Peraturan pelaksana yang hubungannya dengan aktivitas sewa guna usaha di antaranya teratur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 mengenai Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Kemudian dalam Pasal 1 huruf a mengartikan leasing menjadi:

"Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala."

Paling sedikit melibatkan 2 pihak utama dalam transaksi leasing, di antaranya lessor dan lessee. Dalam Pasal 1 KMK 1169/1991 lessor diartikan perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang sudah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan aktivitas sewa guna usaha.

Sedangkan lessee yaitu perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Artinya lessor selaku pihak yang terdapat hak kepemilikan atas barang, lalu lessee selaku pihak penyewa atau pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi.

Sewa guna usaha ini digolongkan menjadi 2 di antaranya sewa guna usaha (finance lease) sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Dengan digolongkannya sewa guna usaha memengaruhi aspek perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)