PajakOnline.com—Sultan Gustaf Al Ghozali yang terkenal dengan Ghozali-Ghozalu viral karena berhasil panen keuntungan miliaran rupiah melalui akun Ghozali Everyday dalam platform jual-beli dunia Non Fungible Token (NFT); OpenSea.
Ghozali ramai dibicarakan karena foto selfie-nya selama 5 tahun yang laku dibeli oleh para kolektor digital dalam bentuk NFT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ucapan selamat kemudian mencolek akun Ghozali-Ghozalu di media sosial Twitter sembari mencantumkan tautan untuk pajak.
Baca Juga: Ghozali Siap Bayar Pajak
“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0… If you need help, kindly ask @kring_pajak We wish you the best of luck in the future,” cuit DJP kami kutip hari ini.
Ghozali merespons dan menyatakan siap untuk membayar pajak. Dia menyebutkan, ini menjadi pembayaran pajak pertamanya. “Ini merupakan pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saya akan membayarnya, karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik,” tulis Ghozali.
DJP menyatakan, aset mata uang kripto atau crptocurrency dan NFT harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, ketentuan umum aturan perpajakan berlaku terhadap penghasilan Ghozali. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. “Hal ini termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,” kata Neil.
Menurut Neil, aset NFT seperti yang dimiliki Ghozali maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak berjalan tersebut.
Kendati sampai saat ini pemerintah belum mengenakan pajak khusus terhadap transaksi digital tersebut. “Sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut,” kata Neil.

































