PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023, kebijakan tersebut mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebutkan, terdapat peraturan baru mengenai penunjukan lebih dari 1 pejabat untuk memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Upaya ini dilakukan agar proses pemeriksaan fisik barang impor lebih efisien.
“Kami melihat banyak dokumen yang diimpor barangnya itu lebih dari 10 item sehingga yang selama ini 1 PIB diperiksa oleh 1 petugas pemeriksaan fisik. Nanti, bisa diperiksa oleh lebih dari 1 pemeriksa fisik,” katanya dikutip hari ini.
Fadjar mengatakan pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah atau jenis barang dan memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang secara lengkap. Kemudian, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang atau menggunakan alat pemindai, dan dilakukan dengan menghadirkan pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan ataupun melalui media elektronik.
Tercantum dalam Pasal 6 PER-1/BC/2023, setiap 1 PIB dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menunjuk lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik yaitu tingkat kesulitan. Mengenai jumlah atau volume barang yang diperiksa, kecepatan pelayanan, kualitas pemeriksaan ditentukan oleh kepala kantor pabean.
Pemeriksaan fisik barang lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik dilakukan berdasarkan persetujuan pejabat bea dan cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. Penunjukan ini dilakukan oleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan menerbitkan instruksi pemeriksaan yang memuat lebih dari 1 orang pejabat pemeriksa fisik.(Azzahra Choirrun Nissa)