PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penerangan mengenai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bagi Anda yang ingin memahami sejumlah poin penting dalam UU HPP, dapat langsung membacanya di situs web resmi DJP. Dalam laman tersebut, DJP memberikan penjelasan mengenai sejumlah substansi yang diatur dalam UU HPP.
“Untuk memudahkan #KawanPajak mempelajari #UUHPP, berikut halaman khusus terkait undang-undang tersebut di web resmi DJP https://pajak.go.id/ruu-hpp,” demikian informasi yang disampaikan DJP melalui akun media sosial Twitter @DitjenPajakRI, yang kami kutip hari ini.
Dalam bagian awal laman tersebut, DJP memaparkan mengenai tujuan hadirnya UU HPP. Tujuannya adalah memperluas basis pajak; menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum; memperkuat administrasi perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan.
DJP menjelaskan pula substansi dalam masing-masing kelompok undang-undang yang diubah melalui UU HPP. DJP juga memberikan informasi mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon.
Pemerintah dengan perangkat UU HPP berupaya mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif.
Cek di sini: Harmonisasi Peraturan Perpajakan

































