PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyatakan akan memperbanyak populasi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dengan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan roadmap hingga 2030 untuk pembelian kendaraan listrik roda 4 mencapai 132.983 unit, sedangkan kendaraan listrik roda 2 diproyeksikan sebanyak 398.530 unit.
“Selain penggunaan oleh instansi pemerintah, pemerintah juga mendorong industrialisasi EV dengan memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV,” kata Menperin Agus dalam Investor Daily Summit 2021, Rabu (14/7/2021).
Menperin Agus mengungkapkan, sejumlah insentif yang telah digulirkan seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) 0 persen di Jakarta, BBN-KB 10 persen untuk mobil listrik, dan 2,5 persen kepada sepeda motor listrik di Jawa Barat.
Selain itu, ada pula uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, hingga diskon penyambungan dan penambahan daya listrik. Perusahaan EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan, seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan R&D.
