TRENDING
Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Banjir Insentif, Instansi Pemerintah Wajib Pakai Kendaraan Listrik

· ·

Banjir Insentif, Instansi Pemerintah Wajib Pakai Kendaraan Listrik

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyatakan akan memperbanyak populasi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dengan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan roadmap hingga 2030 untuk pembelian kendaraan listrik roda 4 mencapai 132.983 unit, sedangkan kendaraan listrik roda 2 diproyeksikan sebanyak 398.530 unit.

“Selain penggunaan oleh instansi pemerintah, pemerintah juga mendorong industrialisasi EV dengan memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV,” kata Menperin Agus dalam Investor Daily Summit 2021, Rabu (14/7/2021).

Menperin Agus mengungkapkan, sejumlah insentif yang telah digulirkan seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) 0 persen di Jakarta, BBN-KB 10 persen untuk mobil listrik, dan 2,5 persen kepada sepeda motor listrik di Jawa Barat.

Selain itu, ada pula uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, hingga diskon penyambungan dan penambahan daya listrik. Perusahaan EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan, seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk, bea masuk ditanggung pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan R&D.

Dari sisi pasar, Menperin Agus mengatakan, permintaan untuk EV secara global di dunia diperkirakan terus meningkat dan mencapai sekitar 55 juta unit pada 2040. Pertumbuhan ini mengarah pada peningkatan kebutuhan lithium ion battery (LIB) yang diperkirakan pada 2030 akan ada kapasitas lebih dari 500 GWh.

Meningkatnya penggunaan baterai juga mendorong peningkatan bahan bakunya, seperti nikel, kobalt, litium, dan mangan. “Dalam posisi tertentu, pemilik sumber bahan baku baterai ini nantinya akan memegang peranan yang sangat penting,” kata Menperin Agus.

Saat ini, terdapat sembilan perusahaan yang mendukung industri baterai, yakni lima perusahaan penyedia bahan baku baterai terdiri dari nikel murni, kobalt murni, ferro nikel, endapan hidroksida campuran, dan lainnya, serta empat perusahaan adalah produsen baterai.

Dengan begitu, Indonesia mampu mendukung rantai pasok baterai untuk kendaraan listrik mulai dari bahan baku, kilang, manufaktur sel baterai dan perakitan baterai, manufaktur EV, hingga daur ulang EV.

Berita lainnya di Headlines