PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bantuan sosial dan sejumlah insentif lain, termasuk insentif pajak bagi masyarakat terdampak pandemi serta untuk para pelaku UMKM akan terus bergulir tahun 2021 ini.
“Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat,” kata Presiden Jokowi seperti kami kutip dari Sekretariat Kabinet (Setkab) pada hari ini, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini
Pemerintah juga akan memberikan perhatian bagi masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Kartu Prakerja. Semua program dan upaya tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban yang dirasakan oleh mereka yang terdampak pandemi saat ini.
Sementara dari sisi penanganan kesehatan, Presiden menegaskan bahwa kedisiplinan terhadap protokol kesehatan masih menjadi strategi utama bagi penanganan pandemi dalam jangka pendek.
Kedisiplinan tersebut juga akan diikuti pemerintah pusat dan daerah dengan membenahi persoalan testing, tracing dan treatment sebagai salah satu bagian dari upaya penanganan di bidang kesehatan.
Pemerintah telah memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 secara gratis yang pada tahap pertama ini memprioritaskan para tenaga kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.