PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan agenda penguatan basis data pajak akan meningkatkan pengawasan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penguatan basis pajak dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Selain itu, juga akan meningkatkan rasa keadilan bagi wajib pajak.
“Ketika database lebih baik, pengawasan dan penegakan hukum akan lebih baik sehingga lebih fair bagi wajib pajak,” kata Dwi.
Dwi mengatakan, pajak menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara. Oleh karena itu, basis pajak harus terus diperkuat sehingga semua potensi penerimaan dapat optimal. Penguatan basis data tersebut salah satunya dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Dia menerangkan pembaruan sistem akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan sistem juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Berbagai proses bisnis utama DJP bakal terintegrasi, termasuk pengawasan pajak yang semakin ketat dan pemeriksaan.
Apalagi, lanjut Dwi, DJP juga memperoleh data dari pihak ketiga, termasuk data keuangan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, data hasil pertukaran dengan negara lain, serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
“Dari sisi database kami sudah jauh lebih baik. Ada data dari DJP yang kami matching-kan dengan data pihak ketiga, yang dapat kami minta klarifikasi dari wajib pajak apabila ada data yang tidak match,” katanya.