PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) perusahaan atau berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan skema PPh final 0,5% sejak tahun 2018, wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum UU PPh mulai tahun depan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh Final bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama tiga tahun pajak. Setelahnya, wajib pajak tersebut wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 Badan sesuai dengan ketentuan umum.
“Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan resminya yang kami kutip pada Rabu (30/12/2020).
Khusus untuk perusahaan berbadan hukum koperasi, CV, dan firma yang terdaftar memanfaatkan skema PPh final sejak 2018, wajib pajak tersebut masih dapat membayar PPh dengan tarif 0,5% dari omzet pada 2021.
Untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak sesuai dengan PP No. 23/2018 (PP23). Artinya, wajib pajak orang pribadi yang memakai skema PPh final sejak 2018, masih tetap dapat dimanfaatkan hingga 2024.
Berdasarkan catatan DJP, sebanyak 2,3 juta wajib pajak telah memanfaatkan skema PPh final PP23. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200.000 wajib pajak merupakan perusahaan atau badan.