PajakOnline.com— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Lembaga Zakat Community Development (ZCD) menginisiasi program Kampung Tanggap Bencana Corona sebagai bentuk kepedulian terhadap mustahik untuk mencegah penyebaran wabah corona yang berbasis komunitas.
Dalam pembentukan dan pelaksanaan Kampung Tanggap Bencana Corona ini, ZCD juga menggandeng Baznas kabupaten dan provinsi, petugas kesehatan, aparat desa, dan instansi terkait lainnya.
Satu dari beberapa Kampung Tanggap Bencana telah menjalankan programnya dengan melakukan upaya sosialisasi dan edukasi pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Sebagai salah satu kampung tanggap bencana Corona, Desa Bedono telah melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa area desa, memasang spanduk tentang pemahaman Covid-19 di titik aktivitas masyarakat, dan menggalakkan kampanye PHBS.
Kepala Lembaga Program ZCD, Tatiek Kancaniati mengatakan pembentukan Desa Tanggap Bencana Corona dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan terhadap virus corona yang wabahnya secara perlahan mulai merambah hingga ke desa binaan ZCD.
"Program Desa Tanggap Bencana Corona ini bertahap kita terapkan pada 107 desa yang menjadi titik implementasi program ZCD hingga saat ini. Hal ini memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, sehingga diperlukan langkah-langkah percepatan, utamanya untuk daerah desa yang minim akses teknologi dan informasi," ujarnya.
