TRENDING
Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Baznas dan BPKH Bantu APD untuk Tenaga Medis

·

Baznas dan BPKH Bantu APD untuk Tenaga Medis

PajakOnline.com— Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama-sama membantu tim medis menghadapi pandemi Covid-19 yang semakin masif penyebarannya. Sinergi ini diwujudkan dalam pemberian bantuan Alat Pelindung Diri (APD) untuk dua Rumah Sakit yakni RS Haji Jakarta dan RS UIN Syarif Hidayatullah.

Bantuan APD yang diserahkan berupa baju hazmat, kacamata safety, boot, dan cover shoes untuk para tenaga medis yang berjuang di garda depan menangani para pasien Covid-19. Bantuan ini diserahkan oleh Kepala Program Rumah Sehat Baznas, Dr. Reza Ramdhoni kepada Ketua Tim Satgas Covid-19 RS Haji Jakarta Dr Mahesa. Sementara RS UIN Syarif Hidayatullah diserahkan kepada Direktur Utama, Dr. Amir Fauzi, MARS.

Reza mengatakan penyaluran bantuan APD ini memang diprioritaskan mengingat beberapa rumah sakit saat ini kesulitan mendapatkannya.

“Baju hazmat, kacamata safety, dan boot adalah kebutuhan sangat mendesak yang diperlukan oleh tenaga medis, karena merekalah yang berada di garis depan penanganan Covid-19 ini. Tim medis sangat bergantung pada alat pelindung tersebut untuk menjaga diri mereka agar tidak tertular virus,” ujar Reza di RS Haji.

Reza berharap bantuan yang diberikan dapat mendukung tenaga medis memaksimalkan tugasnya dalam penanganan pasien Covid-19.

“Beban berat yang dipikul tenaga medis sebagai ujung tombak penanganan pasien Covid-19 harus diimbangi dengan melindungi mereka dalam menjalankan tugas. Semoga bantuan alat pelindung diri ini mengawali pemberian bantuan kepada para tenaga medis lainnya dalam perjuangan melawan Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Baznas, M. Arifin Purwakananta menyampaikan apresiasinya kepada BPKH atas sinergi yang terjalin untuk mendukung penangan Covid-19.

“Terima kasih kepada BPKH atas kerjasamanya, ini semakin menunjukkan bahwa peran zakat, peran dana umat dalam situasi genting, sangat dibutuhkan, sebagai salah satu pelengkap kekuatan dana yang ada di negara kita. Kita berharap kejadian ini dapat meingkatkan kesadaran umat untuk semakin bersemangat dalam berbagi dan bersedekah, demi menyelamatkan sesama, dari pandemi,” tuturnya.

Selain pemberian alat pelindung diri, BPKH dan Baznas tidak menutup kemungkinan memberikan bantuan barang kelengkapan lainnya untuk menunjang pekerjaan tim kesehatan menangani pasien Covid-19, seperti pembangunan ruang isolasi dan pemenuhan kebutuhan alat lab yang dibutuhkan oleh tim medis.

#LawanCorona #JanganPanik #JagaKesehatan

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

Berita lainnya di Headlines