PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Jambi menyita ribuan butir obat psikotropika tanpa izin edar. Penyitaan tersebut dalam rangka pemberantasan terhadap peredaran barang kiriman yang melanggar aturan.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bekerja dengan BPOM Jambi, petugas menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah dalam keterangannya dikutip hari ini.
Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wijang mengungkapkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat turut membantu petugas memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya tersebut.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di lingkungan sekitar,” kata Wijang.
Selama ini DJBC juga menjalankan fungsi sebagai community protector. Salah satunya dengan mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Salah satu modus peredaran NPP paling populer selama ini adalah dengan menyelundupkan produk tersebut melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kejahatan NPP termasuk dalam golongan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Alasannya, kejahatan ini dilakukan melalui jaringan peredaran yang sangat luas dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis.