PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar Rp56 miliar.
Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea Cukai Pantjoro Agoeng menyampaikan, dari denda Rp56 miliar itu yang telah diselesaikan Rp22 miliar. Sementara sisanya dalam proses penagihan.
Denda tersebut dikenakan kepada para eksportir karena tidak patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Sejak tahun 2019 kemarin sampai saat ini total dendanya ada Rp56 miliar. Dari angka itu baru Rp22 miliar yang diselesaikan, sisanya lebih dari Rp32 miliar masih dalam proses penagihan,” katanya, dikutip hari ini.
Menurut Agoeng, pihaknya juga telah memblokir dokumen sebanyak 221 eksportir. Dari total 221 eksportir tersebut, 131 di antaranya sudah memenuhi kewajibannya dan langsung dibuka kembali aksesnya, sedangkan 90 dokumen sisanya masih dalam posisi terblokir akibat melanggar aturan.
Dengan begitu, Mulai 1 Agustus 2023 PP Nomor 36 Tahun 2023 mulai berlaku dan tidak ada lagi perusahaan eksportir komoditas yang bakal dikenakan denda, melainkan hanya sanksi administrasi berupa pemblokiran.
“Sebenarnya ini urusannya bukan masalah denda mendenda, namun urusannya masalah compliance terhadap kewajiban eksportir yang kaitannya dengan kegiatan ekspor. Sehingga memang di mana-mana sanksinya terkait masalah layanan ekspornya. Untuk itu, semoga semua perusahaan patuh pada aturan baru ini,” imbuhnya.(Kelly Pabelasary)