PajakOnline.com—Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menjelaskan, bahwa bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor yakni kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dengan kata lain, bea masuk bermakna pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
Dalam Kepabeanan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait bea masuk, sebagai berikut;
1. Aturan tentang jumlah bea masuk diatur di dalam buku tarif kepabeanan Indonesia.
2. Harga barang atau yang biasa disebut dengan cost dalam kepabeanan.
3. Nilai asuransi yakni biaya pertanggungan asuransi yang dikenakan terhadap sebuah barang yang akan dimasukkan ke dalam negeri atau daerah pabean.
4. Ongkos kirim yakni biaya yang pengirimannya dikenakan pihak jasa pengiriman terhadap barang impor yang akan dikirim ke dalam negeri atau yang disebut dengan freight.
5. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang meliputi PPh 22 impor, PPN, dan PPnBM.
Institusi yang memungut bea masuk ini adalah DJBC atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Terkait bea masuk, Menkeu menegaskan ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung-jawab bea masuk yang berhubungan pada importir atau pengangkutan saat melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor.
Mengenai hal tersebut juga telah diperjelas dalam PMK Nomor 108/PMK.04/2020 dan dikatakan bahwa jika saat pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest maka pengangkut wajib membayar selisih kurang bea masuk dan PDRI atas barang impor yang kurang dibongkar.
Lebih lanjut, pada Pasal 19 ayat (1) huruf f dikatakan bahwa jika jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan maka ketentuan yang kurang lebih sama juga berlaku dimana pengangkut wajib membayar sanski adminsitrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat pengecualian terhadap aturan tersebut yakni bila pengangkut dapat membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah barang impor itu terjadi di luar kemampuannya. Ketidaksesuaian yang dimaksud ialah saat terjadi selisih kurang atau selisih lebih berat/volume akibat dari penyusutan atau penambahan berat/volume yang disebabkan oleh faktor alam atau akibat keadaan kahar. (Atania Salsabila)

































