PajakOnline.com—Jasa parkir atau jasa penyediaan lahan parkir merupakan bagian dari pajak daerah. Dengan subjek pajak parkir yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Sehingga pengenaan pajaknya diatur tiap-tiap daerah.
Namun, untuk jasa pengelolaan parkir merupakan bagian dari pajak pusat sehingga dikenakan PPN dengan tarif yang berlaku, yaitu 11%.
Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak parkir merupakan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tarif untuk pajak parkir demi menghindarkan pengenaan tarif yang terbilang tinggi, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur mengenai tarif maksimal pengenaan pungutan pajak parkir.
Dalam Pasal 65 Ayat (1) UU PDRD tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP untuk pajak parkir merupakan jumlah pembayaran yang harus dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Seperti contoh, di Jakarta terdapat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 menetapkan tarif parkir sebesar 20% dari DPP. Tentu tarif parkir ini berbeda besarnya setiap daerah tergantung pada peraturan daerah tersebut.
