PajakOnline.com—Jasa parkir atau jasa penyediaan lahan parkir merupakan bagian dari pajak daerah. Dengan subjek pajak parkir yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Sehingga pengenaan pajaknya diatur tiap-tiap daerah.
Namun, untuk jasa pengelolaan parkir merupakan bagian dari pajak pusat sehingga dikenakan PPN dengan tarif yang berlaku, yaitu 11%.
Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak parkir merupakan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Tarif untuk pajak parkir demi menghindarkan pengenaan tarif yang terbilang tinggi, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur mengenai tarif maksimal pengenaan pungutan pajak parkir.
Dalam Pasal 65 Ayat (1) UU PDRD tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP untuk pajak parkir merupakan jumlah pembayaran yang harus dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Seperti contoh, di Jakarta terdapat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 menetapkan tarif parkir sebesar 20% dari DPP. Tentu tarif parkir ini berbeda besarnya setiap daerah tergantung pada peraturan daerah tersebut.
Pajak pusat memiliki peranan dalam pengelolaan parkir. Namun, peranan pajak pusat dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak menimbulkan pajak berganda, karena diberlakukan untuk objek pajak yang berbeda.
Jasa penyediaan tempat parkir menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A Ayat (3)(UU PPN) termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun, yang dimaksud dalam UU PPN ini hanya sebatas jasa penyediaan tempat parkir.
Artinya, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lahan parkir dan menyewakannya atau memiliki kantor dan menyediakan lahan parkir, maka PKP tersebut tidak boleh memungut pajak parkir, tetapi dikenakan PPN.
Pengenaan PPN, dikenakan bukan pada jasa penyediaan tempat parkir melainkan pada jasa pengelolaan tempat parkir. Perlakuan pajak parkir kedua jenis jasa tersebut berbeda, meski berada di bidang yang sama yakni tempat parkir.
Perihal pengenaan PPN pengelolaan parkir, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022, pemerintah secara jelas memisahkan antara jasa penyediaan dengan jasa pengelolaan tempat parkir. (Azzahra Choirrun Nissa)
































