TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diblokir ketika motor dijual atau hilang. Hal ini perlu dilakukan, salah satunya untuk menghindari pajak progresif dan masalah legalitas kendaraan bermotor.

Pajak Progresif merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pajak progresif harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Besaran pajak tersebut diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, dengan besaran yang lebih besar dari pajak kendaraan pertama. Untuk tarifnya, menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015, pajak progresif di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan pertama sebesar 2 persen. Adapun untuk buat kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, blokir STNK bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke Samsat, atau melakukan blokir melalui layanan daring atau online.

Berikut ini cara melakukan blokir STNK online:

1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3. Pilihlah menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang diperlukan:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
7. Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177. (Wiasti Meurani)