PajakOnline.com—Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diblokir ketika motor dijual atau hilang. Hal ini perlu dilakukan, salah satunya untuk menghindari pajak progresif dan masalah legalitas kendaraan bermotor.
Pajak Progresif merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pajak progresif harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Besaran pajak tersebut diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, dengan besaran yang lebih besar dari pajak kendaraan pertama. Untuk tarifnya, menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015, pajak progresif di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan pertama sebesar 2 persen. Adapun untuk buat kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, blokir STNK bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke Samsat, atau melakukan blokir melalui layanan daring atau online.
Berikut ini cara melakukan blokir STNK online:
1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3. Pilihlah menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim.
Kelengkapan dokumen yang diperlukan:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
7. Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.
Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177. (Wiasti Meurani)