TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengajukan SKB Pajak Penghasilan

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan dari Pajak Penghasilan (PPh) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh diberikan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, serta Pasal 23.

SKB ini merupakan salah satu jenis dokumen yang dapat membebaskan Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari potongan pajak.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-21/PJ/2014, kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan SKB ini sebagai berikut:


  1. Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal akibat perusahaan baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, dan/atau Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).

  2. Wajib Pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya. Jumlah kerugian yang dimaksud adalah jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maupun Putusan Peninjauan Kembali.

  3. Wajib Pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang. Keempat, Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.


Berikut cara mengajukan SKB, yakni sebagai berikut:

Demikian cara yang dapat dilakukan wajib pajak untuk mengajukan SKB. (Azzahra Choirrun Nissa)

Cara Mengajukan SKB Pajak Penghasilan | PajakOnline