TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Bikin Mudah, Wajib Pajak Bisa Pakai e-Faktur

Redaksi PajakOnline · 2 Mar 2025, 03.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu (KEP-54/PJ/2025). Dalam keputusan tersebut, wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa memakai aplikasi e-Faktur atau sistem lama DJP Online untuk membuat faktur pajak mulai 12 Februari 2025. Wajib pajak juga memakai core tax untuk membuat faktur pajak.

”Menetapkan PKP tertentu yang dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. PKP tertentu sebagaimana dimaksud, yaitu PKP, selain PKP yang ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025 tentang Perubahan atas KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu,” isi Diktum Satu dan Kedua dari KEP-54/PJ/2025.

Sebelumnya dalam KEP-24/PJ/2025 yang ditetapkan 15 Januari 2025, e-Faktur hanya bisa digunakan oleh wajib pajak PKP yang membuat minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.

KEP-54/PJ/2025 dikeluarkan menindaklanjuti dirjen pajak dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam rapat itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebutkan Komisi XI DPR telah meminta DJP memanfaatkan kembali sistem lama. Hal ini sebagai upaya mitigasi implementasi core tax.

DJP tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya permasalahan implementasi coretax.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/soal-penerbitan-faktur-pajak-berikut-penjelasan-djp/