TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Pesangon

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pegawai yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK), setelahnya akan mendapatkan uang pesangon. Uang pesangon atau pesangon karyawan merupakan kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK atau mengajukan pengunduran diri.

Namun, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam memberikan pesangon, salah satunya pajak pesangon. Perhitungan pesangon dan pajaknya ditujukan guna menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi antara perusahaan dan karyawan.

Pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK akan dikenakan tarif pajak berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang didapatkan masing-masing karyawan. Besaran tarif yang dikenakan untuk pajak pesangon yakni sebagai berikut:


Pajak pesangon dan uang pensiun merupakan objek dari PPh 21. Namun dalam hal ini, tarif yang dikenakan pada uang pensiun lebih kecil dari uang pesangon.

Berikut Tarif pajak pensiun yakni:


Aturan terkait kebijakan perhitungan pesangon dan pajak pesangon ditentukan berdasarkan pasal 156 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003. Menurut pasal tersebut, terdapat tiga jenis pemberian uang kepada karyawan yang telah di PHK, di antaranya:

1. Uang Pesangon
Besaran uang pesangon karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan telah ditentukan oleh Pasal 156 ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Besaran upah yang dimaksud dalam tabel adalah jumlah gaji pokok, ditambah tunjangan tetap seperti uang makan, kesehatan dan transport. Tentunya besaran tunjangan ini akan berbeda untuk setiap perusahaan.
Masa Kerja Besaran Upah
< 1 Tahun 1x Upah per Bulan
1-2 Tahun 2x Upah per Bulan
2-3 Tahun 3x Upah per Bulan
3-4 Tahun 4x Upah per Bulan
4-5 Tahun 5x Upah per Bulan
5-6 Tahun 6x Upah per Bulan
6-7 Tahun 7x Upah per Bulan
7-8 Tahun 8x Upah per Bulan
> 8 Tahun 9x Upah per Bulan

2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Karyawan juga berhak untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja, maka perusahaan perlu memperhitungkan penghargaan sebagai wujud apresiasi bagi loyalitas karyawan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, para pegawai yang sudah bekerja di atas 3 tahun di suatu perusahaan wajib mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Berikut Ketentuannya:
Masa Kerja Besaran Upah
3-6 Tahun 2x Upah per Bulan
6-9 Tahun 3x Upah per Bulan
9-12 Tahun 4x Upah per Bulan
12-15 Tahun 5x Upah per Bulan
15-18 Tahun 6x Upah per Bulan
18-21 Tahun 7x Upah per Bulan
21-24 Tahun 8x Upah per Bulan
>24 Tahun 10x Upah per Bulan

3. Uang Penggantian Hak
Berdasarkan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, Terdapat beberapa jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pegawai saat di PHK, di antaranya: