TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Payer Community: Coretax Bermasalah Hambat Bisnis dan Penerimaan Pajak

Redaksi PajakOnline · 24 Mar 2025, 04.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bermasalah telah memicu protes, keluhan, bahkan kemarahan para wajib pajak. Tujuan diadakannya Coretax untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun, kenyataannya Coretax DJP malah menyusahkan wajib pajak.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, permasalahan Coretax telah menghambat secara signifikan bisnis para wajib pajak.

"Sebenernya yang menjadi masalah bukan hanya terkait sanksi yang akhirnya DJP menjawab tidak ada sanksi akibat permasalahan coretax, tetapi yang tidak bisa diganti kerugian dialami wajib pajak adalah saat transaksi terganggu gara-gara faktur pajak tidak bisa terbit, misalnya:

1. Invoice atau tagihan jadi terlambat karena faktur sebagai lampiran belum bisa diterbitkan. Hal ini mengganggu cashflow usaha atau bisnis wajib pajak

2. Ada sebagian wajib pajak juga membutuhkan laporan PPN sebagai syarat ikut tender, karena kendala faktur dan laporan PPN yang bermasalah, wajib pajak tidak bisa ikut tender.

"Ini yang DJP tidak sadari, bukan cuma sekadar sanksi tapi dampak secara bisnis juga luar biasa.Itulah kenapa banyak wajib pajak marah, bukan karena takut sanksi pajaknya tetapi sangat berpengaruh kepada bisnisnya," kata Koni kepada PajakOnline, Senin (10/2/2025).

Koni mengatakan, wajib pajak sangat dirugikan, baik secara material maupun kerugian administrasi karena Coretax bermasalah ini.Sangat disayangkan kalau DJP sampai luput perhatiannya terhadap hal ini atau sampai tidak tahu alasan wajib pajak marah atau kecewa.

Menurut Koni, penerimaan pajak pastinya terdampak, apalagi bagi masing-masing pengusahanya. "Cashflow pengusaha terhambat, bahkan ada potential kehilangan pendapatan atau projectnya," kata Koni.

Sementara itu, DJP menyampaikan masih melakukan investigasi mendalam menyusul banyaknya keluhan para wajib pajak yang viral di media sosial mengenai permasalahan Coretax tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis kepada PajakOnline menyebutkan, investigasi mendalam itu dilakukan untuk memastikan penyebab utama dari gangguan tersebut. ”Kami memprioritaskan kenyamanan dan kelancaran layanan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, tim kami bekerja keras untuk menyelesaikan isu ini secepat mungkin,” kata Dwi.

Menurutnya DJP juga telah mengaktifkan kanal-kanal komunikasi seperti hotline dan pusat bantuan (helpdesk) untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala secara langsung.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” kata Dwi Astuti.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/dirjen-pajak-minta-rdp-core-tax-dengan-dpr-digelar-tertutup-ada-apa/

Tax Payer Community: Coretax Bermasalah Hambat Bisnis dan Penerimaan Pajak | PajakOnline